Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, dinilai menjadi alasan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak lagi menunda pembentukan Undang-Undang Penyadapan.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/11).
Menurut Saidin, aturan yang tegas diperlukan agar kewenangan menyadap tidak berjalan tanpa pengawasan dari luar lembaga penggunanya. Ia menyebut undang-undang itu sedikitnya harus memuat izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, audit log oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil sadapan yang tidak relevan, pemberitahuan kepada pihak yang disadap tanpa dasar, dan jalur pengujian melalui pengadilan.
Sebagian besar butir tersebut, katanya, sudah berada di meja Badan Keahlian DPR.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11), yang menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
- Istimewa
Listyo menjabat Kapolri hingga digantikan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, lalu dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan presiden tentang pemberhentiannya dari jabatan tersebut sedang diproses.
Polri menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada kurun 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum, kemudian jejaknya diduga dihapus pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat seorang petugas pada 30 Oktober 2026.
Selain Presiden, pihak yang diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Penyidik telah memeriksa 10 saksi serta 3 saksi ahli, dan menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Motif dan peran setiap tersangka masih didalami.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Sampai naskah ini disusun, belum ditemukan tanggapan terbuka dari pihak tersangka.
Saidin menekankan bahwa para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Bila kelak tidak terbukti, nama mereka wajib dipulihkan.





