Dendam karena Sering Dihina, 2 Tetangga Bunuh dan Rampok Istri Pengacara di Indramayu

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Dendam karena Sering Dihina, 2 Tetangga Bunuh dan Rampok Istri Pengacara di IndramayuNasional | inews | Rabu, 4 November 2026 - 13:28Dengarkan Berita

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampokan dan penculikan terhadap istri seorang pengacara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kedua tersangka ternyata merupakan tetangga korban dan diduga nekat melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati serta dendam.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Indramayu menangkap kedua tersangka berinisial VSS dan NW pada Rabu (4/11/2026) pagi. Keduanya tinggal di belakang rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Kedua pelaku diduga menganiaya korban menggunakan palu hingga enam kali pada bagian kepala. 

"Palu itu milik pribadi karena dia baru selesai mengerkajakn pekerjaan di rumah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. 

Setelah itu, mereka membawa korban dan sejumlah barang milik korban menggunakan mobil. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar mobil korban di kawasan Hutan Cikamurang, Indramayu. 

Baca Juga:Usul Alat Bantu Seks di Lapas Tuai Kritik, MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Pernyataan

Salah satu pelaku mengalami luka bakar serius hingga 40 persen dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dan perampokan tersebut karena dendam pribadi. 

Kedua tersangka diduga sakit hati karena kerap mendapat hinaan dari korban. Saat menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, perhiasan emas, pakaian korban, handphone (HP) milik pelaku, serta palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah. 

Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketidakstabilan Kondisi Global Pukul Kinerja MICE
• 22 jam lalukompas.id
thumb
2 Kapolres di Jateng Berganti, Indra Maulana ke Sukoharjo dan Christopher ke Boyolali
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah 2 Korban Mutilasi Madiun Diserahkan
• 43 menit lalurctiplus.com
thumb
Setop Insecure Pakai Baju yang Sama Berulang Kali
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Viral Koptu Berseragam Jenderal di Bandara Juanda, Diduga Ada Masalah Kesehatan
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.