JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah umumkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Insentif ini diberikan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak pergerakan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Ditanggung 100 Persen Pmerintah saat Nataru 2026/2027
Insentif PPN ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Kendati demikian, tidak seluruh komponen biaya penerbangan mendapat fasilitas yang sama.
Biaya layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN yang harus dibayar oleh penumpang.
Berikut kriteria tiket pesawat yang mendapat jatah insentif PPN dari pemerintah:
1. Penerbangan DomestikInsentif PPN yang diberikan pemerintah hanya berlaku untuk perjalanan udara dengan rute domestik.
Sementara, penerbangan international akan tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Cari Rumah Bebas PPN di Kawasan Premium, CitraRaya Tangerang Bisa Jadi Pilihan
2. Khusus Kelas EkonomiBerikutnya, insentif ini diberikan untuk tiket pesawat dengan pemesanan kelas ekonomi.
Penerbangan kelas bisnis maupun kelas lainnya, tidak termasuk dalam pemberian fasilitas insentif PPN.
3. Penerbangan Niaga BerjadwalKebijakan pembebasan PPN ini hanya berlaku bagi layanan angkutan udara niaga berjadwal.
Artinya, penerbangan nonniaga tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas tersebut.
- 1
- 2
- »





