JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir atau takut disadap usai terbongkarnya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh beberapa jenderal polisi.
Prasetyo mengatakan ketentuan penyadapan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak khawatir karena penyadapan presiden dinilai sebagai perbuatan oknum, bukan tindak penyadapan dari pihak berwenang.
Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui tidak hanya menyadap presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Mensesneg pun menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengenai kasus penyadapan presiden.
"Kami berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
"Sehingga kami sampaikan kepada masyarakat tidak perlu khawatir, ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu."
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Istana Ungkap Arahan Prabowo ke Kapolri Suyudi Ario Seto
Prasetyo menambahkan, pemerintah dan Kapolri memastikan kasus penyadapan yang dilakukan jenderal polisi tidak akan berdampak kepada layanan Polri untuk masyarakat.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuan (penyadapan), karena kalau berbicara kepala negara, pimpinan negara, di situ banyak informasi sensitif yang bisa jadi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara," kata Prasetyo.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Mensesneg Pertanyakan Motif dan Tujuan Listyo Sigit: Membahayakan Negara
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus penyadapan presiden
- prasetyo hadi
- ketentuan penyadapan
- listyo sigit prabowo
- listyo sigit sadap prabowo
- prabowo subianto





