JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materi terkait kebijakan tentang Koperasi Merah Putih. Dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa (4/11/2026), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan gugatan terkait Koperasi Merah Putih belum memiliki argumentasi konstitusional yang jelas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap kebijakan terkait Koperasi Merah Putih. Kebijkakan yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tiga Hakim MK yang menangani perkara meliputi Saldi Isra (Ketua), Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi. Sementara pemohon mencakup tiga warga, yakni Sabiq Muhammad (Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah), Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute, dan Muhammad Tauhid Aminulloh (Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari).
Ketiganya didampingi dan dikawal Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas Celios, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan. Permohonan dimasukkan pada 27 Oktober 2026.
Dalam sidang, Majelis Hakim MK menilai permohonan gugatan terkait Koperasi Merah Putih belum memiliki argumentasi konstitusional yang jelas. Pemohon belum menguraikan dengan rinci letak pertentangannya dengan UUD 1945.
Salah satu persoalan yang disoroti pemohon adalah penyesuaian alokasi dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa.
Akumulasi nilai dari seluruh desa di Indonesia mencapai Rp 34,57 triliun. Di tengah penyusutan kapasitas fiskal itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga desa.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan agar penugasan pemerintah pusat wajib disertai pembiayaan khusus di luar pendapatan desa.
Pemohon juga meminta MK mewajibkan pemerintah menghentikan model program koperasi yang mengambil alih keputusan anggota. Terakhir, mereka meminta MK memerintahkan evaluasi menyeluruh atas tata kelola, kelayakan usaha, dan dampak pembiayaan program tersebut terhadap keuangan desa.
Muhamad Saleh, kuasa hukum pemohon, menyebutkan, kurang lebih ada 15 pasal di UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan uji materi.
Di sebagian pokok permohonan, pemohon menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025. Keduanya dinilai memaksa masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus untuk langsung menyetujui Koperasi Merah Putih sebagai program yang segera serta mendesak.
Kebijakan terpusat seperti itu dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan pasal 33 UUD 1945 karena mengubah musyawarah desa dari forum demokratis untuk menentukan prioritas kebutuhan warga.
Para pemohon juga menilai penggunaan dan pembebanan dana desa untuk Koperasi Merah Putih tanpa kejelasan jangka waktu, batas waktu pembebanan, ataupun mekanisme pengakhiran tanggung jawab yang jelas. Akibatnya, pemenuhan hak dasar dan pelayanan masyarakat desa berpotensi diabaikan.
Adies, hakim panel pertama yang memberikan catatan, mengatakan, pemohon perlu mempertimbangkan agar permohonan dipisah agar lebih fokus. Permohonan saat ini melibatkan tiga subjek hukum berbeda yang menguji tiga undang-undang berbeda tetapi elaborasinya yang belum optimal.
Kemudian, alasan permohonan masih sebatas menyandingkan pasal-pasal dan narasi penjelasan tanpa menguraikan secara rinci letak pertentangannya dengan UUD 1945. Uraian permohonan yang melibatkan pendekatan konseptual, sosiologis, sejarah perkoperasian, hingga isu pembiayaan Koperasi Merah Putih harus dikaitkan secara langsung dengan batu uji UUD 1945.
Liliek, hakim panel yang memberikan catatan berikutnya, mengatakan, isu utama pemohon sangat bagus. Namun, pemohon menguji 3 undang-undang sekaligus. Sebaiknya pemohon fokus pada satu undang-undang yang dianggap paling utama terkait dengan Koperasi Merah Putih bertentangan dengan konstitusi agar mempermudah pembuktian.
“Pemohon harus memformulasikan ulang kedudukan hukum (legal standing) masing-masing pemohon agar tidak kabur. Jika muara permohonan adalah soal koperasi, difokuskan ke sana karena porsi pembahasan mengenai UU Perkoperasian justru masih sangat kurang,” ucap Liliek.
Saldi yang bertindak sebagai hakim panel ketua, menyatakan, pemohon masih mencampuradukkan kerugian konstitusional dengan alasan permohonan. Penjelasan pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 masih belum jelas. Pemohon membuat klusterisasi isu Koperasi Merah Putih, tetapi norma-norma tiga UU yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 belum diuraikan maksimal.
“Inti persoalan kalian adalah (desain) program Koperasi Merah Putih. Maka, kalian harus mencari mana (bagian dari tiga UU yang diujikan) paling mendasar untuk dipersoalkan. Apakah (fokus) di UU Desa atau UU Perkoperasian?” ujar dia.
Saldi memberikan tiga pilihan kepada pemohon. Pertama, meneruskan permohonan perkara tanpa memperbaiki. Kedua, menarik permohonan dan mengajukan isu lebih spesifik dengan pemohon yang memiliki legal standing di semua norma.
Ketiga, meneruskan permohonan tetapi memperbaikinya terlebih dulu. Jika pemohon memilih opsi ketiga, maka pemohon memiliki waktu 14 hari maksimal untuk memperbaiki dan menyetor ulang.
Berdasarkan hasil survei kepada 63 ahli ekonomi, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menemukan, para ahli tersebut menilai Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagai agenda paling berisiko tidak memenuhi ekspektasi. Mereka relatif lebih bersedia menerima tekanan fiskal dan makroekonomi demi mencapai pertumbuhan ekonomi.





