Jakarta: Cover Both Sides kembali menemani malam pemirsa setia Metro TV dengan mendiskusikan isu terkini. Malam ini, Cover Both Sides akan hadir membahas definisi korupsi yang menyita perhatian publik.
Wacana perombakan definisi korupsi kini menjadi sorotan publik. Perdebatan mengerucut pada rencana penyesuaian unsur delik korupsi, terutama terkait kerugian keuangan negara dengan mengacu pada standar internasional.
Padahal, korupsi bukan semata-mata soal angka kerugian negara. Ada juga penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga praktik memperkaya diri dengan merugikan kepentingan publik.
Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Karena itu, penyesuaian dengan standar internasional tidak boleh dimaknai sebagai upaya melonggarkan pemberantasan korupsi. Standar internasional harus menjadi alat untuk memperkuat sistem hukum, bukan tameng bagi pelaku penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaannya, apakah perombakan definisi ini benar-benar akan melindungi pejabat yang bekerja dengan itikad baik atau justru membuka ruang bagi mereka yang bersembunyi di balik kebijakan untuk menghindari pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut akan dibahas tuntas para narasumber yang hadir di Cover Both Sides. Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana dan Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang akan memberikan pandangannya terkait isu tersebut. Dipandu Marselina Tumundo, Cover Both Sides edisi Polemik Definisi Korupsi akan tayang malam ini, Rabu, 4 November 2026, pukul 21.05 WIB. Cover Both Sides juga bisa disaksikan secara live streaming melalui YouTube Metro TV.
Wacana perombakan definisi korupsi kini menjadi sorotan publik. Perdebatan mengerucut pada rencana penyesuaian unsur delik korupsi, terutama terkait kerugian keuangan negara dengan mengacu pada standar internasional.
Padahal, korupsi bukan semata-mata soal angka kerugian negara. Ada juga penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga praktik memperkaya diri dengan merugikan kepentingan publik.
Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Karena itu, penyesuaian dengan standar internasional tidak boleh dimaknai sebagai upaya melonggarkan pemberantasan korupsi. Standar internasional harus menjadi alat untuk memperkuat sistem hukum, bukan tameng bagi pelaku penyalahgunaan kekuasaan.
Pertanyaannya, apakah perombakan definisi ini benar-benar akan melindungi pejabat yang bekerja dengan itikad baik atau justru membuka ruang bagi mereka yang bersembunyi di balik kebijakan untuk menghindari pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut akan dibahas tuntas para narasumber yang hadir di Cover Both Sides. Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana dan Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang akan memberikan pandangannya terkait isu tersebut.
Baca Juga :
Yusril Jamin Redefinisi Tidak Degradasi Upaya Pemberantasan Korupsi




