JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ahrie tidak sendiri. Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Letjen Ariyo Windutomo, Jenderal TNI yang Ditunjuk Prabowo Gantikan Listyo Sigit di KSP
Ketiga tersangka tersebut kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Asep menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
"Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," imbuh Komjen Asep saat menjawab pertanyaan awak media.
Perjalanan Karier Irjen Ahrie Sonta Nasution
Sebelum terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Ahrie dikenal sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman bertugas di sejumlah wilayah dan posisi strategis.
Ahrie merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002. Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah menjalankan tugas di Polda Jawa Barat hingga Polda Metro Jaya.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, Ahrie tercatat pernah terlibat dalam pelaksanaan Operasi Nemangkawi di Papua dan bertugas dalam tim di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Istana Sebut Penyadapan Prabowo Bisa Mengarah ke Makar, Kedaulatan Negara Terancam!
Kariernya semakin mendapat perhatian ketika dipercaya menjadi sekretaris pribadi (sekpri) Listyo Sigit Prabowo. Ahrie juga pernah terpilih sebagai salah satu dari empat ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum penetapan status tersangka, Ahrie menjabat sebagai Kadivkum Polri. Posisi tersebut menempatkannya dalam salah satu bidang penting di lingkungan kepolisian, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dan regulasi institusi.
Namun, perjalanan karier tersebut kini menjadi perhatian publik setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. (*)





