Pengemudi truk berinisial SA (24), warga Kabupaten Rembang, yang menabrak anggota Polresta Batang, Aipda Prihatika Wahyu Wibowo, hingga meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan, SA langsung diamankan setelah menabrak korban dan dua kendaraan lain di Jalan Pantura, Kabupaten Batang, pada Selasa (3/11) sekitar pukul 06.45 WIB.
"Pengemudi truk dan kendaraan langsung diamankan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aldian kepada wartawan, Rabu (4/11).
Kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran pengemudi truk kurang fokus sehingga tidak mampu menguasai kendaraannya. Sementara itu, mekanisme pengereman truk dalam kondisi baik.
"Kalau kita cek memang mekanisme remnya bagus. Cuma, kemungkinan dia lalai atau terlambat mengantisipasi. Kita belum tahu secara pasti masih kita dalami," jelas dia.
Tak hanya menewaskan Aipda Prihatika, kecelakaan itu juga melukai dua pengemudi motor lainnya bernama Ika Lukitasari (20) dan Fahmi Mashadi (26).
"Dua pengendara tersebut mengalami luka-luka. Kasusnya masih terus kita dalami," kata Aldian.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini terjadi saat Aipda Prihatika Wahyu Wibowo sedang mengatur lalu lintas di depan Balai Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Saat itu, korban menghentikan arus kendaraan dari arah barat, termasuk sebuah mobil Mazda bernomor polisi H 1256 LW. Namun, dari arah belakang, sebuah truk boks bernomor polisi D 8430 WF yang dikemudikan tersangka menabrak mobil tersebut.
Truk itu sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Surabaya untuk mengirimkan alat kesehatan.
Benturan itu mengakibatkan mobil Mazda terdorong maju dan berputar hingga kemudian menabrak korban yang sedang bertugas di jalan.





