KPK Cecar Nusron soal Duit Urus HGB-Mutasi Jabatan 4 Anak Buahnya

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK selesai memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap buka blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor sekaligus dugaan suap jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK mencecar Nusron soal pengetahuannya terkait uang-uang yang disita dari empat orang kepercayaan diduga hasil dari suap buka blokir sertifikat HGB dan mutasi jabatan.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Nusron Ngomong soal Perjalanan Dinas

Selain itu, kata Budi, penyidik juga memeriksa Nusron terkait dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Dia mengatakan, dalam pengurusan sertifikat tanah ini memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.

"Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," lanjutnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron hari ini masih awal. Penyidik pun masih menganalisa keterangan yang disampaikan Nusron dalam pemeriksaan hari ini.

Di sisi lain, Budi menyampaikan jika Nusron diduga mengetahui hal yang dilakukan oleh empat orang kepercayaannya tersebut. Dia mengatakan semua hasil pemeriksaan masih dianalisa oleh penyidik.

"Tentunya mengetahui. Terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi saudara NW, tentu itu masuk ke dalam materi penyidikan yang masih akan terus ditelaah, dianalisis oleh penyidik. Dan tentunya keterangan-keterangan dari saksi Saudara NW ini nanti untuk membantu dalam pengungkapan perkara yang dilakukan dalam penyidikan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui, Nusron diperiksa KPK hari ini selama lima jam. Usai pemeriksaan, Nusron hanya menjelaskan soal perjalanan dinasnya ke luar negeri telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada," ujar Nusron.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron sebetulnya tidak dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Nusron datang sendiri.

"Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11).

Nusron sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dari dua panggilan tersebut, Nusron tidak hadir.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Baca juga: Menteri Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Buka Blokir HGB

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).




(kuf/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Janjikan 5.000 Dolar AS Buat Warga jika Republik Kuasai Kongres, Sumber Dana Disorot
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Canva PHK 1.200 Pegawai Imbas Pertumbuhan Bisnis Melambat
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Elon Musk Kabur Lalu Habiskan Rp 6,7 Triliun Buat Ormas, Semua Sia-Sia
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kiat menjalani hidup secara lebih rasional menurut psikolog
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Emery Kecewa Berat Dihajar Barcelona, Flick: Saya Sangat Senang
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.