Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, Listyo merupakan sosok yang selama ini dihormati dan menjadi panutan dalam menjaga keamanan nasional.
“Ini saya tidak bisa mereka-reka ya, apalagi kan ini salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka orang yang selama ini sebetulnya kita hormati ya, pimpinan sebuah institusi yang menjaga keamanan negara kita, gitu ya. Ini yang membuat kita kaget juga sebetulnya, terkejut gitu, kenapa tokoh yang selama ini mungkin kita hormati, gitu, kemudian mungkin juga sebagian orang menjadikan panutan dalam rangka untuk menjaga keamanan nasional, gitu, tapi melakukan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
“Nah, tentu saya kira itu tadi, saya tidak bisa mereka-reka apakah ada pihak lain yang terlibat atau siapa. Saya kira memang ini harus diusut tuntas, gitu. Tadi, harus dicari motifnya apa, kemudian juga atas kepentingan apa, atau bahkan kepentingan siapa, gitu ya. Dan nanti akan pasti ya terungkap kalaupun kemudian tiga pertanyaan terjawab, pasti akan ketahuan akan melibatkan siapa saja itu. Saya kira, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang sekarang sudah mengambil alih masalahnya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” sambungnya.
Doli mengatakan, penyadapan dalam dunia politik memang sangat mungkin terjadi.
“Walaupun ya belum tentu bisa dibenarkan karena itu bisa nanti menyangkut soal etik dan hukum ya. Saya belum pelajari soal sadap-menyadap apalagi kalau kemudian penyadapan itu tidak dilakukan oleh institusi resmi dan tidak diketahui kepentingan kebutuhannya apa,” ujarnya.
Menurut Doli, penyadapan semestinya dilakukan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan untuk itu. Biasanya, penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, misalnya ketika dibutuhkan dalam proses penyidikan suatu perkara.
“Nah, jadi saya kira memang sangat harus hati-hati kita menghadapi soal penyadapan ini. Apalagi ya, apalagi ini kan ditujukan kepada seorang Presiden, gitu ya,” kata Doli.
“Presiden itu adalah bukan sekadar sebagai kepala pemerintahan tapi adalah kepala negara, gitu ya. Dia itu simbol negara, gitu. Dan saya kira setiap presiden disumpah, dilantik, apa yang dia kerjakan, apa yang dia pikirkan, apa yang dia tunjukkan, sikapnya dan seterusnya itu pasti untuk kepentingan bangsa negara dan rakyat Indonesia, gitu ya,” lanjutnya.
Doli mengatakan, Presiden mendapatkan mandat dari rakyat yang berdaulat untuk mengurus berbagai persoalan negara. Karena itu, ia mempertanyakan kepentingan di balik tindakan penyadapan terhadap Prabowo.
“Dia diberi mandat oleh rakyat yang berdaulat untuk mengurusi setiap hari masalah negara, bangsa dan rakyat Indonesia, gitu ya. Jadi saya kira, pasti kalaupun kita mau menyadapnya, gitu ya, urusannya pembicaranya pasti untuk kepentingan negara dan bangsa,” kata Doli.
“Nah, lantas bertanya untuk apa disadap? Apakah ada kepentingan di atas kepentingan bangsa negara dan rakyat Indonesia sehingga seorang presiden itu harus disadap, gitu ya? Nah, menurut saya, itu tindakan penyadapan itu tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.
Doli mengapresiasi langkah Polri yang dinilai sigap dan cepat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Ia menilai pengamanan terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini sekaligus merupakan upaya untuk mengamankan negara.
“Karena yang kita selamatkan ini adalah posisi institusi, institusi presiden, institusi negara tertinggi yang ada di Indonesia ini,” katanya.
“Dan oleh karena itu, menurut saya ya selanjutnya kita serahkan prosesnya kepada apa namanya pihak kepolisian ya untuk mencari tahu secara terang-benderang, seterbuka-bukanya ini motifnya apa, gitu ya, dan kemudian apa namanya, untuk kepentingan apa dan kepentingan siapa sehingga seorang presiden harus disadap, gitu ya,” sambung Doli.
Doli menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali regulasi yang mengatur penyadapan. Ia menyebut sejumlah undang-undang yang mungkin berkaitan dengan persoalan tersebut, seperti KUHAP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.
Ia juga membuka kemungkinan perlunya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan.
“Nah, ini yang perlu, apa nanti kita perlu punya undang-undang khusus tentang penyadapan, gitu,” ucapnya.
Selain itu, Doli mengingatkan menjaga Presiden merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh warga negara. Menurutnya, Presiden memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan mandat kedaulatan rakyat sehingga perlu mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan yang tidak semestinya.
“Tugasnya sudah cukup banyak ya, mengurusi rakyat Indonesia. Nah, tentu kita harus jaga supaya presiden itu betul-betul bisa menuntaskan menunaikan tanggung jawab mulianya sebagai pemegang mandat itu, tanpa diganggu dengan urusan-urusan yang tidak pada tempatnya seperti penyadapan ini,” katanya.
Terkait dugaan adanya motif politik hingga kemungkinan upaya makar di balik penyadapan, Doli menilai hal itu harus menjadi alasan bagi kepolisian untuk semakin serius mengusut kasus ini.
“Kalau ini tidak ditangani secara serius, wah ya berarti kita sama dengan membiarkan terjadinya makar, kan gitu,” tuturnya.
“Ya itu, saya kira nanti itu semua dugaan bisa saja terjadi, ya. Saya kira dasar pertanyaan saya tadi itu, ya. Motifnya apa? Kalau sudah didapat motifnya terindikasi makar, tentu kemudian kepentingan apa dan kepentingan siapa? Berarti orang yang menginginkan makar. Maka kemudian harus dicari itu, harus dicari apakah orang-orang ini saja yang melibatkan itu atau ada orang-orang yang lain punya motif sama untuk melakukan makar itu,” tambahnya.
Doli yakin kepolisian akan mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan independen. Ia menilai Polri sebagai institusi memiliki posisi netral dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Ini berkaitan dengan soal keamanan negara. Kalau misalnya tadi bicara, apalagi sudah disebutkan terindikasi makar, ini keamanan negara. Saya kira apalagi jargon polisi sekarang ‘Polisi Bersama Rakyat’ kan. Jadi kalau misalnya polisi bersama rakyat, yang terganggu ya dengan soal terindikasi tindakan politik makar ini adalah negara, otomatis yang terganggu adalah rakyat Indonesia,” jelas Doli.
“Jadi kalau polisi bersama rakyat, artinya polisi bersama negara dalam rangka mengamankan negara dan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga Presiden, pemerintah, bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
“Jadi saya kira saya yakin bapak-bapak kepolisian bisa bekerja profesional dan tentu ini pasti ada juga berdasarkan petunjuk dari Presiden dan pemerintah, ya kan. Ini dalam rangka mengamankan presiden, mengamankan pemerintah, mengamankan bangsa negara dan mengamankan rakyat Indonesia,” kata Doli.
“Dan kita harus jaga presiden kita. Dalam rangka jaga presiden itu, saya yakin pak polisi pun juga dalam rangka untuk menjaga presiden kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





