MNC Bank Buka Suara soal Ramai Nasabah Ngeluh Susah Tarik Dana

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) buka suara terkait keluhan sejumlah nasabah yang sulit menarik dana. Perusahaan mengaku memang terjadi gangguan layanan transaksi digital.

Hal itu dijelaskan langsung Direktur Kepatuhan PT Bank MNC Internasional Tbk, Tiolina Tumanggor Hermawan, usai BEI menyurati perusahaan itu dalam surat bernomor S-13783/BEI.PP2/11-2026 tertanggal 3 November 2026.

“Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital Perseroan yang masih terus berlangsung. Perseroan terus melakukan upaya penanganan dan mitigasi terbaik agar seluruh jaringan layanan dapat kembali beroperasi normal secepatnya,” kata Tiolina dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (4/11).

Di samping itu, Tiolina menjelaskan dampak dari hal tersebut terbatas pada peningkatan antrean di kantor cabang maupun call center. Sementara mengenai dampak ke sisi material, Tiolina menjelaskan gangguan tersebut tak memberi efek negatif, termasuk pada kondisi keuangan perusahaan.

Sebagai tindak lanjut upaya pemulihan serta mitigasi risiko atas kasus tersebut, MNC Bank meminta nasabahnya untuk memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank yang tersebar di seluruh Indonesia, bila ingin melakukan transaksi penarikan tunai atau pengecekan saldo.

Selain itu, nasabah juga bisa mengunjungi kantor cabang MNC Bank terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional yang berlaku. Selain ke kantor cabang, nasabah MNC Bank juga bisa menghubungi Call Center MNC Bank kapan saja di nomor 1500188.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi isu nasabah sebuah bank swasta yang tidak bisa menarik dana sejak 2 November 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kendala layanan transaksi tersebut telah menjadi perhatian besar oleh OJK.

OJK terus memantau perkembangan situasi tersebut dan akan mendalami kondisi bank, serta memastikan bank tersebut dapat menangani semua pertanyaan nasabah.

Ia juga menegaskan bank perlu memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebutuhan nasabah dan ketentuan yang berlaku. OJK, kata dia, akan mengedepankan pelindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apakah Kasus Listyo Sigit Dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini
• 23 jam laludetik.com
thumb
Dibuka Hary Tanoesoedibjo, Turnamen Biliar HUT MNC Group Meriah Diikuti 32 Unit Bisnis
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5,5%, Ini Alasannya
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Literasi Digital Jadi Kunci Jaga Kualitas Demokrasi
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Maling Panjat Tembok Bobol SD di Depok, 8 Proyektor hingga Laptop Raib
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.