Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa sang menteri terkait dua klaster dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Budi usai pemeriksaan.
Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nusron mengenai kewenangannya dalam menentukan penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," terang Budi.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," sambungnya.
Budi menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh tim penyidik kepada Nusron Wahid. Sehingga semua kesaksiannya akan dilakukan analisis, pengecekan, dan telaah lebih dulu sesuai dengan barang bukti yang sudah ditemukan penyidik.
"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.
Ketika ditanya apakah Nusron mengakui adanya penerimaan dana ataupun melakukan pengembalian uang terkait kasus korupsi tersebut, Budi enggan membeberkan. Dia beralasan hal tersebut telah masuk ke dalam materi penyidikan yang sifatnya tertutup.
"Tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," jelas Budi.




