Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya.
Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin menilai, dugaan penyadapan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik maupun bisnis kelompok tertentu.
“Jelas itu sudah penyalahgunaan. Bisa untuk kepentingan politik dan bisnis kelompok tertentu,” ujar Izzul saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Izzul menyayangkan apabila aparat atau petinggi kepolisian melakukan penyadapan bukan untuk kepentingan negara, melainkan demi kepentingan pihak tertentu.
“Meskipun demikian kami sangat menyayangkan jika ada pihak aparat atau petinggi kepolisian yang melakukan penyadapan yang tujuannya bukan untuk kepentingan negara tetapi justru digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” ungkap Izzul.
Muhammadiyah Belum Terima Laporan PenyadapanSaat ditanya apakah Muhammadiyah pernah mengalami upaya penyadapan, Izzul mengatakan pihaknya belum menerima informasi maupun laporan mengenai pimpinan organisasi yang menjadi sasaran.
“Hingga saat ini belum ada informasi/laporan terkait pimpinan Muhammadiyah yang disadap,” kata dia.
Meski begitu, Izzul berharap dugaan penyadapan tersebut segera terungkap. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman setimpal.
“Kita berharap kasus ini bisa segera terungkap dan mereka yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya dan dihukum setimpal,” pungkas Izzul.
Sebelumnya berdasarkan hasil penyidikan sementara Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Nomor-nomor telepon tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dalam sistem LIMS.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





