JAKARTA, KOMPAS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memilih bungkam saat ditanya mengenai aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin hak guna bangunan. Nusron hanya menanggapi pertanyaan mengenai ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik pada 15 Oktober lalu dengan alasan tengah melawat ke luar negeri.
Nusron akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (4/11/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.22 dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.45 setelah diperiksa penyidik selama lebih kurang 5,5 jam.
Mengenakan kemeja krem berbalut jaket abu-abu serta peci hitam, Nusron berjalan keluar Gedung Merah Putih. Ia sempat menyampaikan pernyataan singkat mengenai ketidakhadirannya pada panggilan penyidik KPK pada 15 Oktober lalu. Jadwal penyidikan itu bersamaan dengan agenda kunjungan kerjanya ke Luar Negeri.
Nusron menegaskan bahwa kepergiannya ke luar negeri saat itu berstatus perjalanan dinas resmi yang telah disetujui pihak istana. ”Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar negeri, apalagi selama ini, dipastikan ada surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal...” ujarnya saat diwawancara cegat di depan gedung KPK.
Belum tuntas Nusron menyelesaikan kalimatnya, situasi mendadak riuh. Dua ajudan Menteri ATR/BPN yang mengawal Nusron berupaya membuka jalan secara paksa dengan mendorong kerumunan wartawan. Sesi tersebut pun berubah menjadi aksi dorong-dorongan.
Nusron bahkan sempat terdorong masuk kembali ke dalam gedung KPK. Setelah itu, Nusron beserta pengawalnya menerobos kerumunan wartawan yang terus melontarkan pertanyaan seputar materi pemeriksaan dan kasus dugaan suap di kementeriannya. Namun, Nusron memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil yang telah menunggunya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mencecar Nusron terkait dua kewenangan utamanya sebagai menteri. Antara lain, kewenangan dalam proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan mekanisme rotasi serta penempatan jabatan di internal Kementerian ATR/BPN.
Pertanyaan terkait mutasi jabatan, menurut Budi, berkaitan erat dengan klaster gratifikasi. Sebab, penyidik KPK menemukan adanya setoran rutin dari pegawai ke pejabat tertentu demi mendapatkan posisi tertentu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejauh mana Nusron mengetahui aliran dana yang dikuasai oleh para bawahan dan orang-orang kepercayaannya.
Budi membenarkan bahwa Nusron mengetahui perihal keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini. ”Tentunya mengetahui, karena pascaterjadi peristiwa tangkap tangan, KPK memutuskan perkara ini naik ke penyidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya orang-orang kepercayaan menteri, dirjen, dan pihak swasta,” ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah Nusron sudah mengetahui, membiarkan, atau bahkan memerintahkan pungutan liar dan suap tersebut sebelum penyidikan berlangsung, Budi belum bisa menjelaskannya. Ia beralasan, poin tersebut sudah masuk dalam substansi perkara.
”Terkait hal itu masuk ke dalam materi penyidikan. Sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah Saudara NW selaku menteri ini mengetahui atau tidak berkaitan dengan dugaan praktik penyuapan buka blokir lahan maupun dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak di sekelilingnya,” ucap Budi.
Pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu ini sebenarnya tidak dijadwalkan oleh KPK. Menurut Budi, Nusron datang ke KPK atas inisiatifnya sendiri.
Sebelumnya, Nusron sempat absen pada panggilan 7 Oktober dan 15 Oktober karena berbenturan dengan agenda internal kementerian dan perjalanan dinas ke luar negeri. KPK menilai langkah Nusron hadir pada hari ini sebagai bentuk sikap kooperatif.
Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terbagi ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta kepada pejabat ATR/BPN, khususnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di internal kementerian.
Budi mengungkapkan, praktik korupsi pada klaster kedua diduga tidak hanya terkait layanan pertanahan, tetapi juga berbentuk setoran rutin kepada atasan.
”Dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN ini diduga merupakan setoran-setoran rutin. Termasuk penerimaan uang tersebut diduga ada kaitannya dengan jabatan di lingkungan kementerian,” jelasnya.
Untuk mendalami klaster gratifikasi ini, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah Kantah dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN guna melacak jejak praktik ”setoran ke atas”. Keterangan Nusron dinilai sangat krusial guna mengonfirmasi temuan-temuan tersebut, mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan di kementerian.
”Penyidik butuh melakukan penelusuran kepada Saudara NW sebagai pihak yang membawahi Kementerian ATR/BPN. Semuanya masih terus dilakukan pendalaman, dan tentunya keterangan yang dibutuhkan tidak hanya dari NW, tetapi juga dari pihak-pihak lain, baik di lingkungan kementerian, swasta, maupun pihak terkait lainnya,” kata Budi.
Dalam kasus ATR/BPN, hari ini KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan Kabiro Sumber Daya Manusia berinisial BS sebagai saksi di Gedung Merah Putih. Namun, belum diketahui apakah BS memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.
Untuk diketahui, sebanyak empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempat orang dimaksud mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Serial Artikel
KPK Ungkap Jaringan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Balik Suap HGB
Dari delapan tersangka suap HGB yang diungkap melalui OTT KPK, empat di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Akankah KPK memeriksa Nusron?
Selain mereka, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) nonaktif Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, dan perwakilan perusahaan Rizal Pahlefi.
Kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN bermula saat PT Summarecon Agung Tbk mengurus pencabutan status blokir HGB atas lahan mereka yang bersengketa di wilayah Kabupaten Bogor. Pihak korporasi diduga sengaja tidak menempuh jalur administratif yang wajar, tetapi menggunakan akses khusus melalui perantaraan tersangka Erwin yang mematok uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Pengurusan surat melibatkan empat orang yang merupakan lingkaran orang dekat Nusron. Mereka yaitu Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Saat OTT, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp 106,3 miliar yang dikemas dalam sekitar 20 koper.
Penyidikan kasus dugaan suap HGB Summarecon tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kejahatan struktural. Investigasi penyidik mengungkap adanya praktik komersialisasi 57 jenis layanan pertanahan dan monopoli ”jalur khusus” jual beli jabatan di internal kementerian, serta skema pengaturan rotasi dan mutasi pegawai.





