Sidang Pembunuhan Cinta Segitiga Kediri Ditunda, Slamet Mahmudi Tunggu Tuntutan JPU

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita

Kediri (beritajatim.com) – Sidang kasus kematian Anang Sularso (33) dengan terdakwa Slamet Mahmudi (46) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali ditunda. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan Rabu (4/11/2026) batal dilaksanakan untuk kedua kalinya.

Penundaan terjadi karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri masih mematangkan besaran tuntutan dan menunggu arahan pimpinan sebelum dibacakan di hadapan majelis hakim.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw, mengatakan materi tuntutan sebenarnya telah disiapkan. Namun, penentuan lamanya hukuman masih dalam pembahasan internal.

“Kalau untuk pembacaannya nanti memang tadi ini ya, ada nunggu tuntutan yang dari pimpinan belum turun. Sebenarnya kalau untuk materi pemeriksaan, pembacaannya sudah siap. Cuma untuk menentukan lamanya tuntutan nanti itu memang masih kita siapkan lagi,” jelasnya.

Gabriel memastikan pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan. “Minggu depan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan Terpaksa

Di tengah penundaan pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum Slamet Mahmudi menyoroti kemungkinan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer dalam peristiwa yang menewaskan Anang Sularso.

Kuasa hukum terdakwa, Moh. Rofian, S.H., M.H., bersama tim memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa memungut biaya. Usai persidangan, Rofian menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan ahli pidana untuk menguji konstruksi hukum dalam dakwaan JPU.

Menurut dia, peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk dugaan adanya ancaman terhadap keselamatan terdakwa sebelum terjadi penyerangan yang berujung pada kematian korban.

“Dalam suatu pertikaian antara satu dengan yang lain yang mengakibatkan meninggal dunia, kalau dari dakwaan dan peristiwa yang disajikan itu seolah-olah pembunuhan, padahal di situ murni pembelaan diri,” ujar Rofian.

Ia menyebut terdapat sejumlah konsep hukum pidana yang perlu dipertimbangkan, yakni noodweer atau pembelaan terpaksa, noodweer exces atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas, serta overmacht atau keadaan memaksa.

Rofian berpandangan, berdasarkan fakta yang dipahami tim penasihat hukum selama persidangan, Anang diduga lebih dahulu mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas dan mengarahkannya kepada Slamet. Terdakwa kemudian disebut menangkis serangan hingga berhasil merebut senjata tersebut.

“Nah, inilah konstruksi hukum inilah yang harus menjadi perhatian JPU. Sehingga keadilan itu bisa ditegakkan. Yang semula ini, dia ini sudah diajak, semula akan dikorbankan, tapi karena perlawanan, adanya perlawanan, adanya bela diri, akhirnya justru calon pelakulah yang kemudian menjadi korban. Jangan sampai karena memang akhirnya ada orang yang meninggal dunia, seolah-olah yang hidup itu mesti bersalah. Jangan seperti itu,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim penasihat hukum mengaku telah menghadirkan dua ahli dalam persidangan, yakni ahli hukum pidana dan ahli sosiologi.

Menurut Rofian, ahli pidana memberikan penjelasan mengenai konsep pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Sementara ahli sosiologi menguraikan dugaan tekanan sosial dan kejiwaan yang menjadi bagian dari argumentasi pembelaan.

“Di pembuktian kami juga menghadirkan dari saksi ahli. Ada dua saksi ahli: satu, ahli pidana. Dia menerangkan bahwa di situ ada konsep noodweer, noodweer exces di situ. Ada juga saksi dari ahli sosiologi. Nah, dia mengurai bahwa pada saat itu ada tekanan jiwa, tekanan sosial yang sangat besar, sehingga melakukan pembelaan secara terpaksa itu,” ujarnya.

JPU Pertimbangkan Fakta Persidangan

Sementara itu, Gabriel menjelaskan bahwa persoalan pembelaan diri telah menjadi bagian dari fakta yang diperiksa selama persidangan.

Menurutnya, penerapan konsep pembelaan terpaksa harus mempertimbangkan situasi sebenarnya, termasuk apakah seseorang berada dalam keadaan terancam dan masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.

“Kalau untuk membela diri ini kan sudah ada fakta-fakta di persidangan. Artinya, kalau misalnya dalam keadaan terpaksa itu dia tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan diri, ya itu bisa jadi pembelaan. Tapi kalau dia punya kesempatan untuk menyelamatkan diri, kemudian melakukan tindakan kembali kepada korban, itu kan sebenarnya ada istilahnya ada niatan,” jelas Gabriel.

Dalam perkara ini, Slamet dihadapkan pada tiga alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya yakni Pasal 458 ayat (1) tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain, Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Perbedaan pandangan mengenai penerapan pasal dan konstruksi peristiwa tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti tim penasihat hukum dan pihak kejaksaan.

Kronologi Berdasarkan Surat Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa yang menewaskan Anang Sularso terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kronologi bermula selepas waktu salat Magrib ketika Slamet bertemu Anang di Desa Bogem, Kecamatan Gurah. Saat itu, Slamet meminta bantuan Anang untuk memasang aplikasi DANA di telepon selulernya.

Keduanya kemudian sepakat membeli minuman keras. Sekitar pukul 20.00 WIB, Anang menjemput Slamet di rumahnya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc berwarna hitam dengan strip merah.

Setelah membeli minuman keras di Desa Besuk, Kecamatan Gurah, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah jembatan kecil di Kecamatan Pagu. Mereka meminum minuman tersebut hingga habis sebelum melanjutkan perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor Anang.

Ketika tiba di tepi sungai Dusun Bangi, Anang disebut pergi ke sungai kecil untuk buang air kecil. Sementara Slamet menunggu di dekat sepeda motor yang diparkir.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah kembali, Anang menghampiri Slamet dan membicarakan hubungannya dengan Lilik. Percakapan tersebut berkaitan dengan hubungan asmara yang disebut melibatkan korban, terdakwa, dan perempuan tersebut.

Menurut uraian JPU, Anang kemudian mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas dan mengacungkannya ke arah Slamet. Terdakwa disebut menangkis serangan tersebut hingga berhasil merebut golok dari tangan korban.

Namun, setelah menguasai senjata itu, Slamet didakwa mengayunkan golok ke leher Anang hingga senjata tersebut menancap. Terdakwa kemudian disebut mendorong golok hingga korban terbaring di tanah.

Dakwaan selanjutnya menguraikan bahwa terdakwa mencabut golok dan kembali mengayunkannya ke arah wajah korban. Anang disebut berusaha menangkis serangan hingga mengalami luka potong pada jari tangan kiri.

Slamet kemudian didakwa kembali mengayunkan golok sebanyak dua kali yang mengenai pipi kiri dan leher kiri Anang. Rangkaian tindakan tersebut mengakibatkan Anang Sularso meninggal dunia.

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa disebut meletakkan golok di tanah, mengambil dompet dan telepon seluler milik korban, lalu memasukkannya ke dalam saku. Terdakwa juga didakwa mendorong tubuh korban ke tepi sungai.

Uraian kronologi tersebut merupakan konstruksi peristiwa berdasarkan surat dakwaan JPU. Sementara argumentasi pembelaan terpaksa merupakan pandangan tim penasihat hukum terdakwa yang akan dinilai bersama fakta persidangan oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan JPU dijadwalkan kembali pada Rabu (11/11/2026). Agenda tersebut akan menjadi tahap penting untuk mengetahui pasal yang dinilai terbukti oleh jaksa serta tuntutan pidana yang diajukan terhadap Slamet Mahmudi. [nm/suf]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tandatangani Keppres Pemberhentian Listyo dari Jabatan KSP
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Siap Tayang 6 November 2026, Simak Sinopsis Drama China Sunshine through the Rain yang Usung Cerita Rivals to Lovers
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Menko Yusril: Presiden Disadap Itu Masalah Serius bagi Negara
• 23 jam laludetik.com
thumb
5 Camilan yang Aman Dikonsumsi di Malam Hari
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Video:Trump Plin Plan Soal Iran,dari Janji Damai Hingga Ancaman Perang
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.