Polresta Karawang Tangkap Sindikat Pencurian Motor, Satu Pelaku Ditambak

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Karawang -

Polresta Karawang menangkap tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Satu pelaku ditembak saat akan ditangkap oleh Polisi.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakn tiga orang yang ditangkap adal HM, SW, dan MH. Sementara satu orang berinisial KDN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Mario, pada Kams (8/10), Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Karawang melakukan kring serse. Petugas telah menarget sindikat curanmor yang sedang beroperasi.

"Petugas melakukan penelusuran terhadap target operasi (TO) yang diduga merupakan kelompok pelaku pencurian sepeda motor," kata Mario, Rabu (4/11/2026).

Polresta Karawang menggelar konferensi pers. Foto: dok.istimewa
Baca juga: Polresta Karawang Gerebek Pabrik Oli Palsu, 2.653 Botol Berbagai Merek Disita

Polisi pun menelusuri dan mendeteksi aktivitas kelompok tersebut di wilayah Polsek Kotabaru, dan Polsek Cikampek. Polisi langsug menggelar opeasi penangkapan dengan menutup akses jalan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses jalan yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku di sepanjang Jalan Parakanmulya," katanya.

"Petugas melakukan pemblokiran jalan di atas Jembatan Parakanmulya untuk menghentikan pergerakan para pelaku," katanya.

Salah satu pelaku berinisial AH mengendarai sepeda motor hasil curian dan berusaha untuk kabur. Karena tak mau berhenti, polisi menembak pelaku yang masih mengendarai kendaraan.

"Karena tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku saat masih ber'ada di atas kendaraannya. Kendaraan pelaku kemudian terjatuh dan pelaku berinisial MH berhasil diamankan di sekitar Stasiun KAI Cikampek," katanya.

Polisi pun menangkap dua pelaku lain yaitu HM dan SW di lokasi berbeda. Semetara satu pelaku berinisial KDN masih dikejar.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor. Diduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.




(aik/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asap Karhutla Tidak Berhenti di Paru-Paru
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Empat Kali Tampil, Calvin Verdonk Selalu Ukir Sejarah untuk Indonesia di Liga Champions
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Undang BlackRock dkk ke Bali, Danantara Bidik Investasi Rp543 Triliun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
I League Cup Jadi Panggung Regenerasi PSIM, Enam Pemain EPA Disiapkan Tembus Tim Utama
• 16 jam lalubola.com
thumb
Pasokan LNG Global Anjlok 6 Persen Imbas Perang Iran, Harga Naik Tajam
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.