DPR Gelar RDPU RUU Perampasan Aset, PB PII Dukung Sembari Layangkan 7 Rekomendasi

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com, Jakarta – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI guna menyerahkan kajian akademis serta rekomendasi strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Umum PB PII Amsal menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin pemulihan kerugian keuangan negara secara efektif.

"Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi," papar Amsal di hadapan jajaran Komisi III DPR RI.

PB PII dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pandangan, kajian akademis, serta rekomendasi terhadap RUU Perampasan Aset, Rabu (4/11/2026), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Sumber :
  • Tangkapan layar

7 Rekomendasi PB PII

Kendati mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, PB PII memberikan syarat ketat agar pelaksanaannya tetap mengedepankan due process of law, transparansi, serta pengawasan peradilan yang akuntabel guna mencegah kesewenang-wenangan aparat.

PB PII secara tegas menolak perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan resmi. PII menyodorkan tujuh rekomendasi, antara lain:

1. Kejelasan Definisi dan Ruang Lingkup Aset: Menjangkau aset digital, tidak berwujud, hingga hasil pengembangan aset.

2. Pengawasan Peradilan Ketat: Seluruh tindakan paksa wajib mengantongi izin dan validasi yudisial.

3. Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Menjamin hak pasangan, ahli waris, kreditur, dan korban.

4. Kejelasan Standar Pembuktian: Beban pembuktian keterkaitan aset pidana berada penuh pada negara.

5. Pengelolaan Aset Transparan: Menggunakan penilai independen dan lelang terbuka.

6. Jaminan Ganti Rugi: Bagi pihak yang mengalami kesalahan perampasan atau penyusutan nilai aset.

7. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan aturan dengan KUHP Baru, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP Baru.

Lebih lanjut, PB PII mengingatkan DPR agar mengantisipasi kejahatan keuangan modern seperti penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, hingga nominee lintas negara.

Amsal juga membunyikan alarm peringatan agar RUU Perampasan Aset tidak melenceng menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap kelompok tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Misteri Sosok Pria di Balik ART Cabuli Anak Majikan di Jaktim
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sidang Febrie Adriansyah, Ratusan Saksi Bakal Dihadirkan Ungkap Aliran Dana TPPU
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas 4 November 2026: Antam Turun Rp 4 Ribu, Galeri24 Melonjak Rp 16 Ribu
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Update Kondisi Alex Marquez Pasca Operasi Cedera Bahu Usai MotoGP Malaysia 2026: Selangkah Lagi untuk Fit 100 Persen!
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.