Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Yusril: Ada Indikasi Ingin Lumpuhkan Kekuasaan Presiden

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penyidik tengah mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.

BACA JUGA:Kabar Duka, Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

Yusril mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.

Namun, seiring pengembangan penyidikan, mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar.

"Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan ini motifnya untuk apa, melakukan penyadapan ke mana, tujuan dari penyadapan itu. Dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.

BACA JUGA:Gerindra Akui Istana Kebobolan Usai Prabowo Disadap, Sebut Ada Insubordinasi

Yusril menjelaskan seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

BACA JUGA:Lirik Lagu With - RESCENE dan Maknanya, Pesan Pantang Menyerah Kejar Impian

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menegaskan, dugaan makar dalam kasus ini bukan mengarah pada upaya pembunuhan terhadap Presiden.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Optimalisasi KUR Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakai Pabrik SGMW Cikarang, MG Motor Siap Kejar TKDN 60 Persen Mobil Listrik
• 55 menit lalukumparan.com
thumb
Kisah Pak Darus Obati Luka Masa Kecil di Lapangan Cijantung Bareng SSB Bapak-Bapak
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Jamin Keandalan Listrik Jawa Tengah di PLTGU Tambak Lorok
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Honda Scoopy dan Brio Tabrakan di Sleman, 2 Orang Tewas
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.