Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas PKH Sasar Perusahaan Terafiliasi AK Seluruh Indonesia

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan terus menertibkan kawasan hutan. Salah satunya, terhadap pihak terindikasi terafiliasi dengan AK, pengusaha yang diduga menguasai dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. 

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu, 4 November 2026. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan atau berada dalam pengendalian saudara AK termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Barita dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

Kejagung Dalami Kasus Tambang Batu Bara Lewat Saksi dari ESDM
Barita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH telah menginventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut. Langkah penertiban selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (tengah) dalam memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 4 November 2026. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.

Barita menegaskan, Satgas PKH akan terus menindak perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

"Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Barita.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Kambing Etawa Adu Pesona di Jember, Begini Penampilannya
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Kronologi Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla Kalteng
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Persija Diimbangi PSMS di I League Cup karena Pemain Kurang Pengalaman Bermain, Soroti Kebugaran
• 13 jam lalubola.com
thumb
Wali Kota Surabaya Kembali Terima Laporan Pungli Rekrutmen Dishub Rp80 Juta, Minta ASN yang Terlibat Dipecat
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Karhutla Gambut di Pulang Pisau Kalteng Meluas, Lebih dari 600 Hektare Terbakar | BERITA UTAMA
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.