Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai, kasus penyadapan oleh eks pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap banyak pihak, termasuk Presiden RI, Prabowo Subianto, bukan lagi persoalan politik. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga harus diselesaikan sampai tuntas.
"Ini sudah bicara hukum, dunia internasional sekarang ketawa. Polisi yang dilantik sama presidennya, presidennya yang disadap. Kayaknya ini kejadian pertama di dunia ini kayaknya," sebut Saut, dalam program Cover Both Sides Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, presiden seharusnya bukan menjadi objek penyadapan. Menurutnya, presiden justru merupakan pihak yang mendapat informasi dari tindakan penyadapan.
"Justru presiden diberi masukan, bukan disadap. Presiden itu single client. Semua hasil sadapan kita itu diberikan ke presiden," terangnya.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan), dalam program Cover Both Sides. Dok. Metro TV
Saut menegaskan, metode dan proses penyadapan memiliki sistem dan tahapan, sehingga tidak bisa asal dilakukan. Menurutnya, tanpa hal tersebut, penyadapan berpotensi jadi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menambahkan, adanya kasus ini harus disikapi pemerintah. Tidak hanya dari penanganan kasus, tapi juga memperkuat aturan terkait penyadapan.
"Yang paling atas itu harus dibenahi, dan segera, kalau bisa, jangan lewat tahun depan. Makanya kita harus siapkan undang-undang itu, sebagai pembelajaran untuk pemerintahan berikutnya," tuturnya.
Baca Juga :
Bakom RI Sebut Presiden Prabowo Marah Besar dan Kecewa Jadi Objek Penyadapan"Oh ya saya pikir, itu publik pasti sudah tahu lah. Kepada siapa dia (pelaku penyadapan) harus bertanggung jawab. Saya pikir tugas kita berikutnya adalah membongkar ini semua," paparnya.




