Komisi I DPR Desak Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera Listyo Sigit, Kasus Hukum Jadi Sorotan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.



TB Hasanuddin menilai penghargaan negara tersebut tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga mencerminkan integritas moral, sikap keteladanan, serta pengabdian penerimanya kepada bangsa dan negara. 

Oleh karena itu, perkembangan perkara hukum yang melibatkan penerima penghargaan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

BACA JUGA:Dudung Sebut Kasus Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Momentum Pembenahan Polri

Diketahui, Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.

Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.



"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin, Kamis, 5 November 2026.



Meski demikian, ia menekankan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.



BACA JUGA:Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Yusril: Ada Indikasi Ingin Lumpuhkan Kekuasaan Presiden

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.



TB Hasanuddin menyebut aturan mengenai pencabutan tanda kehormatan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.



Dalam Pasal 35 undang-undang tersebut, Presiden diberikan kewenangan untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 25.



Persyaratan itu meliputi status sebagai warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI, mempunyai integritas moral dan keteladanan, berjasa bagi bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.



BACA JUGA:Gerindra Siapkan Konsolidasi dengan Partai Lain Usai Prabowo Jadi Sasaran Penyadapan

Ketentuan tersebut juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.



  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY Prihatin Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden: Kok Begini Liar Politik Kita
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Anjlok di Awal Perdagangan, IHSG Ditutup Menguat Tipis 0,32%
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Serangan Siber Ke Supermarket Inggris Ganggu Pasokan Barang
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perempuan dalam Jerat Negara dan Kapitalisme
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Washington DC Nilai Pemilu Sela AS Jadi Ujian Kepemimpinan Donald Trump
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.