jpnn.com - Ombudsman RI (ORI) menyoroti masalah serius terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Listyo dkk tidak hanya menyadap Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
BACA JUGA: Ada Tanda-Tanda Kuat Jenderal Listyo Terancam Hukuman Mati
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut masalah ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan menyangkut aspek fundamental penyelenggaraan negara.
"Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Syafrida Rasahan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/1/2026).
BACA JUGA: Info Bocoran dari Yusril soal Tujuan Listyo Sigit Sadap Prabowo, Ada Kata Melumpuhkan
Maka dari itu, dia menyoroti masalah serius di Polri tentang urgensi pembenahan tata kelola, khususnya dalam hal prosedur penyadapan, untuk mencegah hal yang sama terulang kembali.
Selain itu, Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai hukum dan kepentingan bangsa.
BACA JUGA: Chandra Singgung Kedekatan Jokowi-Listyo, Mahfud Dapat Info Hasil Sadapan Sampai ke Solo
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Menurut dia, institusi Polri memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Oleh karenanya, Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.
Dalam pandangan ORI, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, Syafrida menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya perlu ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga perlu diuji dari perspektif malaadministrasi apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
Dia menyampaikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukan merupakan bentuk pelemahan institusi, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
"Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," ucap dia
Oleh karena itu, ORI memandang peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri.
Dia menyarankan evaluasi perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Syafrida juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal serta sistem checks and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) dapat berjalan efektif.
Dia mengatakan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.
Peristiwa tersebut, kata dia, semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan.
"Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujar Syafrida.
Dia pun menegaskan negara yang kuat bukan merupakan negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




