Jakarta, VIVA - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi tindakan makar. Menurut Yusril, indikasi tersebut merujuk pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Namun, dugaan itu masih didalami lebih lanjut.
"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata dia di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).
Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Namun, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan. Dari hasil pengembangan itu, mulai muncul indikasi bahwa tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional.
Ketentuan mengenai tindak pidana makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut memuat sejumlah bentuk tindakan makar beserta ancaman hukumannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden mencakup tindakan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelaku tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 191.
Sementara itu, makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 192.





