Perbincangan saya sebagai pengajar di ruang kelas mata kuliah Governansi Digital bersama dengan mahasiswa. Maupun ketika berinteraksi dengan pekerja ojek online dan pemilik warung kopi di kawasan Gununganyar, Surabaya memiliki kesimpulan yang sama terkait pelayanan publik. Mereka menginginkan layanan publik yang cepat, responsif, dan sesuai kebutuhan.
Pemerintah sebenarnya dapat memenuhi keinginan mereka untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Asalkan, dapat memenuhi salah satu prasyarat mendasar dalam tata kelola pemerintah yaitu Sistem Satu Data yang menghubungkan berbagai instansi.
Pada 6 Oktober lalu, DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI). UU ini diharapkan menjadi penopang utama sistem data dalam meningkatkan kualitas pembangunan, perencanaan fiskal, anggaran, hingga layanan publik dasar.
Pemerintah sebagai pemegang otoritas seharusnya tidak memandang UU SDI sekadar penyedia data pada portal pemerintah. Akan tetapi, menghadirkan sistem data terintegrasi yang dapat diakses dengan mudah dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Problem Kelembagaan dan TeknisIndonesia menjadi salah satu negara di Asia Pasifik yang paling awal dalam mewacanakan portal satu data sejak 2014. Akan tetapi, pelaksanaan program Satu Data selama ini terkesan lambat dan menghadapi banyak permasalahan.
Kajian dari Ausma Bernot dkk. (2024) dan berbasis pendekatan kelembagaan memberikan penjelasan tentang penyebab permasalahan dalam kebijakan Satu Data di Indonesia. Problem kapasitas birokrasi di level kementerian menjadi salah satu penyebab hambatan dalam penerapan Satu Data Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari sistem birokrasi yang belum mampu untuk mengintegrasikan data, ketika sistem hanya mampu untuk mengunggah data. Efek dari rendahnya kapasitas birokrasi ini berdampak negatif, seperti bantuan sosial kepada warga yang salah sasaran maupun data kependudukan yang tidak sinkron. Warga juga diharuskan mengisi ulang data pribadi untuk syarat layanan hingga skema layanan publik yang tidak saling terhubung.
Lebih lanjut, implementasi Satu Data Indonesia masih dilaksanakan secara top-down atau satu arah. Pemerintah pusat pada konteks ini masih gagal untuk berkolaborasi dengan daerah untuk integrasi data. Kegagalan kolaborasi tidak terlepas dari ego sektoral dan keengganan untuk berbagi data antarinstansi.
Kegagalan kolaborasi juga diperparah dengan kemampuan aparatur pemerintah yang belum memadai. Beberapa aspek rendahnya kapasitas aparatur pemerintah berkaitan dengan keterbatasan literasi digital, rendahnya kemampuan manajemen dan analisis data, visualisasi data hingga pemanfaatan teknologi untuk pengambilan keputusan.
Tidak berhenti di situ, rendahnya dukungan dan kesadaran publik terhadap kebijakan Satu Data juga menjadi variabel penghambat. Hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat belum memahami manfaat atas kebijakan, serta munculnya kekhawatiran atas risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa peran dari kementeriannya adalah penghubung dan penyedia layanan tanpa memindahkan data ke dalam satu database penyimpanan dapat dikatakan tepat.
Akan tetapi, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu berhati-hati pada poin tersebut. Terutama berkaitan dengan lembaga yang akan bertanggung jawab penuh untuk pelaksanaan program, khususnya dari tata kelola hingga keamanan data.
Pengalaman dari program keterbukaan data di Inggris memperlihatkan bahwa terjadi ketidakjelasan siapa penanggung jawab utama dalam program (Shepherd dkk, 2018). Kondisi ini terjadi karena sistem tata kelola data masih menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga pemerintah.
Hal ini membuat penanggung jawab program tersebar di berbagai instansi. Akibatnya, pelaksanaan program berjalan secara tambal sulam dan diperburuk dengan kultur organisasi yang beragam sehingga menyulitkan dalam menghadirkan standar layanan yang sama.
Lebih lanjut, implementasi program Satu Data Indonesia selama ini juga masih menghadapi beberapa hambatan teknis seperti keharusan untuk menghubungkan data untuk lebih dari 2.700 pusat data yang tersebar di 630 instansi (Perdana, 2024).
Selain itu, tantangan juga muncul terkait dengan langkah taktis untuk integrasi data lebih dari 27.000 aplikasi layanan digital (Harmawan, 2023). Kondisi tersebut juga diperparah dengan ketimpangan infrastruktur digital dasar yang membuat kualitas internet dan layanan digital antardaerah timpang hingga kasus kebocoran data milik warga yang masih tinggi.
Langkah StrategisMengembangkan sistem layanan Satu Data membutuhkan berbagai langkah strategis dan komprehensif sehingga menghadirkan sistem tata kelola yang aman dan dapat melayani kebutuhan pengguna yang beragam.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah pembangunan infrastruktur digital untuk melayani pertukaran data. Pemerintah Indonesia dapat belajar dari kesuksesan Estonia ketika membangun platform X-Road. Estonia menghubungkan berbagai basis data pemerintah melalui sistem pertukaran yang aman dan terstandar.
Jadi, meskipun data bersifat terdesentralisasi antarlembaga, akan tetapi dapat terhubung secara nasional. Kesuksesan Estonia dalam pembangunan infrastruktur digital juga disokong oleh kombinasi antara aspek teknologi yang canggih dengan sosio-politik. Unsur sosio-politik terdiri atas regulasi, keamanan siber, literasi digital warga dan aparatur pemerintah, dan tingginya kepercayaan dari warga.
Kemudian, pemerintah perlu menetapkan satu komando tata kelola data nasional. Data tidak harus dikumpulkan dalam satu penyimpanan data, tetapi harus mengikuti standar yang sama. Harus terdapat otoritas yang memastikan Kementerian dan pemerintah daerah bersedia untuk berbagi data secara aman, teratur, dan dapat diawasi.
Otoritas komando dapat diberikan kepada Kementerian Informasi dan Digital ataupun membentuk satu lembaga khusus yang bertanggung jawab terhadap Satu Data Indonesia. Tanpa komando yang jelas, Satu Data berisiko untuk terjebak pada proyek sektoral, yaitu banyaknya aplikasi dan data tanpa mekanisme saling terhubung.
Untuk meningkatkan tingkat kepercayaan warga dalam memberikan dan mengakses satu data, pemerintah perlu menerapkan beberapa fitur seperti pelacak data (data tracker) dan keamanan data. Fungsi dari pelacak data adalah mencatat riwayat akses terhadap data pribadi warga.
Kehadiran fitur tersebut akan memposisikan warga sebagai subjek untuk mengetahui rekam jejak penggunaan data mereka. Kemudian, fitur keamanan digunakan untuk melindungi data agar tidak mudah diretas dan menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain.
Ukuran keberhasilan Satu Data Indonesia tidak hanya pada banyaknya jumlah data yang diunggah maupun aplikasi yang saling terhubung. Akan tetapi, standar keberhasilannya adalah ketika SDI dapat menyediakan data untuk memproduksi kebijakan yang tepat, layanan publik yang lebih cepat, dan memberikan banyak manfaat bagi warga sebagai pengguna. Tanpa itu, SDI hanya akan menjadi kegagalan inovasi digital yang terus berulang.




