Dukung Kapolri Lakukan Reformasi Menyeluruh Polri

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto harus menjadi titik balik bagi reformasi Polri. Perkara ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai kasus pidana yang berhenti pada pencarian dan penghukuman individu. Jika fakta hukumnya terbukti, negara wajib menjadikannya pintu masuk untuk membenahi sistem intersepsi, keamanan informasi, pengawasan kewenangan, serta kultur organisasi secara menyeluruh.

Penyidikan yang berjalan menunjukkan tingkat keseriusan perkara. Hingga 3 November 2026, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian digital, sambil tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Namun, substansi persoalannya jauh melampaui siapa yang diduga terlibat. Pertanyaan paling penting adalah: bagaimana penyimpangan itu mungkin terjadi?

Bagaimana nomor komunikasi strategis dapat masuk ke dalam sistem intersepsi? Siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, dan mengoperasikan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil intersepsi? Ke mana data disimpan? Adakah jejak digital yang tidak dapat dihapus? Mengapa pengawasan internal tidak mendeteksi lebih awal?

Negara tidak boleh hanya menghukum pelaku, tetapi membiarkan arsitektur sistem yang memberi ruang bagi penyimpangan tetap utuh. Individu dapat berganti, tetapi sistem yang longgar akan selalu melahirkan risiko yang sama.

Komunikasi Presiden bukan sekadar ruang privat seorang kepala negara. Di dalamnya dapat terkandung agenda pertahanan-keamanan, diplomasi, kebijakan ekonomi, komunikasi antarlembaga, hingga langkah strategis negara. Karena itu, akses tanpa hak terhadap komunikasi Presiden-jika terbukti-harus dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan informasi strategis dan wibawa negara hukum.

Pada saat yang sama, reformasi tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan Polri. Sebaliknya, reformasi adalah cara paling tepat untuk memperkuat Polri, melindungi anggota yang jujur, memastikan kewenangan digunakan secara benar, serta memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Polri memiliki modal kepercayaan yang tidak kecil. Survei Litbang Kompas pada April 2026 terhadap 1.200 responden mencatat indeks profesionalitas pelayanan Polri naik dari 7,76 pada 2025 menjadi 8,37 pada 2026. Citra kelembagaan tercatat 71,5 persen dan 82,4 persen responden meyakini kinerja Polri akan semakin baik.

Survei Indonesia Development Monitoring terhadap 1.580 responden di 34 provinsi juga mencatat kepercayaan publik kepada Polri sebesar 79,2 persen. Kepuasan terhadap pelayanan publik mencapai 81,2 persen, penegakan hukum 75,1 persen, dan pengawasan internal 76,7 persen. Data ini adalah modal penting, tetapi bukan sertifikat bebas evaluasi. Kepercayaan publik dibangun lama, namun dapat runtuh cepat apabila masyarakat melihat hukum diperlakukan tidak setara atau kewenangan dipakai tanpa pengawasan.

Karena itu, reformasi Polri harus dijalankan melalui enam agenda konkret.

Pertama, membangun tata kelola intersepsi nasional yang tegas, terbatas, dan dapat diaudit.

Prinsip dasarnya jelas: penyadapan adalah instrumen luar biasa yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional yang sah, proporsional, serta benar-benar diperlukan. Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi melarang penyadapan tanpa hak. UU ITE juga melarang intersepsi tanpa hak terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Mahkamah Konstitusi sejak lama menegaskan bahwa kewenangan penyadapan harus disertai perangkat aturan yang mengatur syarat dan tata caranya secara jelas, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Indonesia membutuhkan satu kerangka hukum intersepsi nasional yang menyatukan standar di seluruh lembaga berwenang. Regulasi tersebut harus mengatur secara tegas:

* Jenis tindak pidana atau ancaman yang dapat menjadi dasar intersepsi.
* Mekanisme permohonan, verifikasi, dan otorisasi.
* Batas waktu yang ketat serta evaluasi perpanjangan.
* Perlindungan bagi pejabat strategis dan profesi dengan kerahasiaan khusus.
* Tata kelola penyimpanan, pemusnahan, dan penggunaan data.
* Audit digital permanen.
* Sanksi pidana, etik, dan administratif bagi setiap penyalahgunaan.

Penyadapan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, hakim, jaksa, advokat, jurnalis, tokoh agama, diplomat, serta pihak dengan komunikasi yang dilindungi undang-undang harus ditempatkan dalam kategori pengawasan tertinggi. Otorisasi internal semata tidak cukup. Harus ada persetujuan independen dan berlapis.

Kedua, menerapkan prinsip zero trust dalam setiap sistem intersepsi.

Tidak boleh ada satu pejabat, operator, atau satuan kerja yang menguasai seluruh rantai proses: mengusulkan, menyetujui, mengaktifkan, membuka hasil, memindahkan data, dan menghapus data. Seluruh fungsi itu harus dipisahkan.

Setiap akses wajib memakai autentikasi berlapis, pencatatan waktu, identitas pengguna, alasan akses, serta sistem peringatan dini apabila terdapat pola yang tidak lazim. Setiap tindakan memasukkan nomor, membuka rekaman, mengunduh data, memindahkan data, memperpanjang operasi, atau menghapus data harus tercatat otomatis dalam audit trail yang tidak dapat diubah atau dihapus pengguna.

Sistem juga harus menggunakan penyimpanan data yang tahan manipulasi, enkripsi kuat, pengawasan keamanan siber secara real time, dan audit forensik berkala oleh pihak independen. Kewenangan luar biasa harus selalu diikuti pengawasan luar biasa.

Ketiga, memperkuat Propam, Itwasum, dan Kompolnas sebagai benteng integritas institusi.

Pengawasan bukan ancaman bagi Polri. Pengawasan adalah perlindungan bagi Polri yang bekerja jujur dan profesional.

Propam dan Itwasum perlu diperkuat bukan hanya dari sisi kewenangan, melainkan juga independensi, kapasitas investigasi digital, perlindungan pelapor, serta kewajiban membuka perkembangan penanganan perkara etik kepada publik secara proporsional.

Masyarakat yang melapor harus dapat mengetahui apakah laporannya telah diterima, siapa yang menangani, apa tahap pemeriksaannya, serta kapan laporan itu harus mendapat respons. Pengaduan tidak boleh menjadi angka statistik atau berhenti sebagai berkas tanpa kepastian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian harus menjadi momentum untuk memperjelas koordinasi pengawasan dan akuntabilitas institusi. Regulasi pelaksananya perlu memastikan Kompolnas memperoleh akses yang memadai terhadap pola pengaduan publik, tren pelanggaran, tindak lanjut rekomendasi, dan kualitas pelayanan Polri.

Kompolnas harus diperkuat sebagai pengawas fungsional yang mampu memberikan peringatan dini, bukan sekadar penerima keluhan setelah masalah membesar.

Keempat, membangun mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan melindungi pelapor.

Kasus penyalahgunaan kewenangan kerap bertahan lama bukan karena tidak ada orang yang mengetahui, melainkan karena orang takut berbicara. Polri perlu memiliki kanal whistleblower yang terenkripsi, independen, dapat diakses anggota maupun masyarakat, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik.

Tidak boleh ada pembalasan berupa mutasi, penundaan karier, intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan sosial terhadap anggota yang mengungkap dugaan penyimpangan secara bertanggung jawab. Institusi yang sehat bukan institusi yang menutup rapat masalah, melainkan institusi yang mampu mendeteksi dan memperbaikinya sebelum menjadi krisis nasional.

Kelima, memperbaiki sistem promosi, mutasi, dan pendidikan kepolisian.

Reformasi yang sejati harus menyentuh sumber persoalan: kultur. Seragam bukan simbol keistimewaan. Seragam adalah amanah untuk melayani.

Promosi dan mutasi harus semakin berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, kepatuhan etik, kapasitas kepemimpinan, dan kinerja yang dapat diukur. Tidak boleh ada ruang bagi transaksi jabatan, patronase, perlindungan kelompok, maupun intervensi yang merusak profesionalisme.

Pendidikan kepolisian harus memperbesar porsi etika kekuasaan, hak asasi manusia, perlindungan data pribadi, keamanan siber, pengendalian konflik, komunikasi publik, antikorupsi, serta kepemimpinan berbasis pelayanan. Anggota Polri harus terlatih untuk tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap manusiawi terhadap warga negara.

Keenam, memperkuat layanan publik yang cepat, transparan, dan terukur.

Digitalisasi Polri melalui layanan SIM, SKCK, SPKT Presisi, ETLE, dan Call Center 110 perlu diteruskan. Namun digitalisasi tidak boleh berhenti pada pemindahan antrean dari kantor ke telepon genggam.

Setiap layanan harus memiliki ukuran keberhasilan yang diumumkan kepada publik: batas waktu respons panggilan darurat, batas waktu penerimaan laporan, batas waktu pemberian perkembangan perkara, tingkat penyelesaian pengaduan, serta kepuasan korban dan pelapor. Data ini harus terbuka secara berkala hingga tingkat polda dan polres.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengawasan ketat justru membuat lembaga penegak hukum lebih kuat.

Amerika Serikat membentuk kerangka Foreign Intelligence Surveillance Act atau FISA setelah skandal penyalahgunaan pengawasan politik pada dekade 1970-an. Pengawasan intelijen memerlukan permohonan dan otorisasi pengadilan khusus. Dalam laporan tahun 2025, pemerintah Amerika Serikat mengajukan 254 permohonan akhir kepada Foreign Intelligence Surveillance Court.

Inggris menerapkan prinsip double lock dalam Investigatory Powers Act 2016. Otorisasi dari pejabat eksekutif atau penegak hukum tidak cukup; untuk kewenangan tertentu, keputusan tersebut harus disetujui pula oleh Judicial Commissioner yang independen. Model ini menunjukkan bahwa kebutuhan keamanan dan perlindungan hak warga dapat berjalan bersama.

Jerman bahkan menempatkan pembatasan kerahasiaan komunikasi di bawah pengawasan G10 Commission dan Parliamentary Oversight Panel. Komisi tersebut menilai kebutuhan serta legalitas pembatasan komunikasi, sedangkan parlemen memiliki fungsi pengawasan terhadap kerja badan intelijen.

Indonesia tidak perlu menyalin mentah-mentah model negara lain. Yang perlu diambil adalah prinsipnya: semakin invasif teknologi yang digunakan negara, semakin ketat hukum, transparansi, pengawasan independen, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm nasional. Jika terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun tugas yang lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi sistem yang memungkinkan kewenangan luar biasa digunakan tanpa pengamanan dan pengawasan yang luar biasa ketat.

Polri yang kuat bukan Polri yang kebal terhadap kritik. Polri yang kuat adalah Polri yang berani mengoreksi diri, siap diawasi, cepat memperbaiki kesalahan, dan menempatkan kepentingan rakyat serta negara hukum di atas kepentingan individu maupun kelompok.

Reformasi menyeluruh Polri harus melahirkan institusi yang tegas terhadap kejahatan, modern dalam teknologi, kokoh dalam etika, transparan dalam pengawasan, dan rendah hati dalam pelayanan. Itulah Polri yang dibutuhkan Indonesia untuk menjaga keamanan, keadilan, dan kepercayaan rakyat.

Bambang Soesatyo. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur.




(rdp/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Makanan dan Minuman Cetak Surplus USD25 Miliar, Menperin Dorong Perluasan Pasar Global
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
JOKOWI BANTAH! Momen Jawab soal Tudingan Foto Ijazah Diganti dengan Dumatno
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
7 Gaya Hidup Minimalis ala Orang Jepang yang Baik Ditiru
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
12 Anggota PMR DKI Jakarta Ikuti Pertukaran Pemuda ke Jepang, Pelajari Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Dukung Modifikasi Cuaca di Kalimantan, Satgas TNI Semai 1,6 Ton Garam
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.