Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Skandal Penyadapan Diduga untuk Kepentingan Politik

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Dampak skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto meluas. Hubungan Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi) diprediksi retak.

Diamankannya tiga jenderal polisi yang dikomandoi eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa dianalisis dari perspektif pertarungan kepentingan elite kekuasaan.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi membuka keretakan hubungan politik antara lingkaran Hambalang yang diasosiasikan dengan Prabowo dan Solo yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Persekutuan politik Jokowi dan Prabowo sejak awal tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari perbedaan kepentingan. Hubungan keduanya dibangun melalui kompromi politik, tetapi masing-masing memiliki agenda dan kepentingan yang tidak selalu sama.

“Saya kira ini tidak akan pernah bisa langgeng, sebuah persekutuan politik yang dilakukan antara dua pihak, Solo sama Hambalang, Jokowi dengan Prabowo,” urai Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Adi Suryadi Culla, malam tadi.

Dia menyoroti kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi selama pemerintahan sebelumnya. Kedekatan itu kemudian menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik dugaan penyadapan.

Salah satu kepentingan utama Jokowi adalah mempertahankan pengaruh politiknya dalam pemerintahan Prabowo. Terutama karena putranya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki posisi wakil presiden.

Ada dugaan, informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi digunakan untuk mengantisipasi berbagai hal yang dianggap dapat mengancam posisi Gibran. “Jadi tujuannya untuk mengamankan wapres,” ujar Adi.

Pertanyaan yang juga muncul, mengapa dugaan penyadapan justru menyasar presiden, sementara belum ada keterangan resmi mengenai penyadapan terhadap wakil presiden.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengungkap motif di balik operasi tersebut. Namun, dugaan adanya pesanan atau kepentingan dari lingkaran tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Perkara ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian, melainkan berpotensi menjadi titik terbukanya persaingan kepentingan antara kelompok politik yang sebelumnya berada dalam satu barisan.

“Ini bukan perpecahan, tetapi keretakan elite, terutama antara Hambalang dan Solo,” jelas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu.

Dampaknya dapat merembet ke hubungan partai-partai politik di parlemen. Kasus yang menyentuh komunikasi presiden dinilai memiliki sensitivitas politik tinggi dan berpotensi mengubah kalkulasi partai dalam menyikapi keberadaan Gibran di pemerintahan.

Tidak menutup kemungkinan Gerindra maupun partai lain mengubah sikap politiknya. Terlebih, sejumlah partai selama ini telah menunjukkan sikap kritis terhadap berbagai kebijakan dan dinamika politik yang berkaitan dengan Jokowi.

Apabila operasi penyadapan terkait dengan kepentingan mempertahankan posisi Gibran terbukti, tekanan politik terhadap wakil presiden berpotensi makin besar.

“Kalau partai politik memiliki suara yang sama, bisa saja prosesnya lebih cepat daripada yang dibayangkan,” kata mantan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel itu.

Meski demikian, jalan menuju pemakzulan tidak sederhana. Proses tersebut membutuhkan dukungan politik sekaligus harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Bagi Gibran sendiri, terkuaknya kasus penyadapan ini makin membebaninya. Apalagi, sejumlah polemik politik dan konstitusional sebelumnya muncul dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

Dugaan penyadapan terhadap presiden, jika terbukti berkaitan dengan kepentingan politik untuk mempertahankan posisi wakil presiden, dapat menambah tekanan terhadap hubungan Prabowo dan lingkaran Jokowi.

Kepentingan Prabowo menjaga stabilitas pemerintahan hingga 2029 dapat berhadapan dengan kepentingan politik yang berada di belakang posisi wakil presiden. Maka dari itu, presiden menghadapi tantangan untuk memastikan stabilitas pemerintahan tidak terganggu oleh persaingan kepentingan di lingkaran kekuasaan.

Kasus dugaan penyadapan ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi intelijen.

Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, proses hukum diharapkan dapat menjawab bagaimana kewenangan penyadapan digunakan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa informasi komunikasi tersebut dikumpulkan.

Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan itu terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut keamanan presiden, melainkan juga perlindungan hak masyarakat sipil dari praktik pengawasan yang melanggar hukum.

Ancaman Sipil

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa mengingatkan bahaya terbesar dari praktik penyadapan ilegal. Bukan hanya pelanggaran privasi, melainkan rusaknya demokrasi dan munculnya iklim ketakutan di ruang publik.

Pertaruhannya bukan soal privasi lagi, namun integritas sistem demokrasi dan prinsip supremasi hukum. Jika presiden saja sudah menjadi target penyadapan ilegal, maka pada akhirnya publik tidak bisa punya keyakinan bahwa selama ini privasi individu dilindungi.

“Tidak ada alasan untuk yakin privasi kita dilindungi. Karena kelompok masyarakat sipil, pembela HAM, jurnalis, akademisi, maupun aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, ke depan pasti akan lebih masif lagi menjadi korban penyadapan,” terang Azis Dumpa.

Indikasi itu makin kuat, sebab sipil tidak memiliki sumber daya dan perlindungan yang memadai. Sejauh ini, ketika sipil yang disadap dan diretas, pelakunya nyaris tak tersentuh hukum, padahal pemilik akses jelas.

”Kasus ini karena presiden yang disadap, jadi bisa melawan. Tapi selama ini penyadapan yang kita rasa dan menimpa teman-teman aktivis atau masyarakat sipil, tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambahnya.

Azis pun mendesak, kasus ini haris diusut tuntas dan diikuti reformasi struktural di tubuh Polri. Bahaya terbesar dari praktik ini bukan pelanggaran privasi saja, tetapi sudah menciptakan iklim ketakutan.

Pada akhirnya, berdampak pada masyarakat yang enggan berbicara, mengkritik, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam ruang publik. Dalam jangka panjang, ini bisa mempersempit ruang sipil dan melemahkan demokrasi.

“Jadi persoalan ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Siapkan mekanisme pengawasan dan perubahan reformasi struktural di tubuh kepolisian. Karena kalau terus berlangsung, penyalahgunaan kewenangan semacam ini akan tetap mengancam hak konstitusional warga negara,” tutupnya. (an-wid/zuk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stafsus Menag siap kawal Hamalatul Quran jadi pesantren resmi
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Spesifikasi Chevrolet Bolt 2027 Bikin Tergoda, Mobil Listrik Teknologi Canggih Dijual Harga Rp650 Juta
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Bicara di UBK, Hasto Minta Gen Z Bedah Teori Geopolitik Bung Karno
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Zulkifli Hasan Dorong Ekspor CPO Langsung ke Negara Tujuan agar Indonesia Raih Harga Jual Lebih Tinggi
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Achmad Meninggal Dunia
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.