JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa seharusnya dibebaskan dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tidak ada ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada keduanya.
Refly menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia sekaligus mempertanyakan ijazah fisik Jokowi yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi dokter Tifa, dan ke-4 bagi kita, ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh. Karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Refly, Kamis (5/11/2026).
"Apakah ijazah beliau itu asli atau palsu? Nah, kita harapkan pagi ini ijazah yang asli, yang fisik, yang analog itu dibawa oleh jaksa atau penuntut umum. Jangan sampai disembunyikan," katanya.
Refly menilai tuduhan pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak tepat. Ia beralasan, persoalan yang dipersoalkan keduanya merupakan bagian dari kepentingan publik atau public interest.




