HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi isu yang menyebut dirinya berpeluang menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Dia menduga kabar tersebut sengaja diembuskan untuk mengalihkan perhatian publik dari polemik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai spekulasi mengenai posisinya sebagai calon wakil presiden bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya menggeser pembicaraan masyarakat dari isu penyadapan yang tengah menjadi sorotan.
Dasco menyampaikan tanggapannya melalui akun media sosial X pribadinya pada Kamis (5/11/2026).
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal, menjadi Dasco akan jadi cawapres,” tulis Dasco.
Pernyataan tersebut muncul setelah media sosial ramai dengan berbagai spekulasi mengenai pergantian posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada Rabu (4/11/2026), beredar narasi yang menyebut Gibran akan dimakzulkan dalam waktu dekat, bahkan diklaim proses tersebut bakal berlangsung pada pekan depan.
Isu itu kemudian berkembang dengan munculnya nama Dasco sebagai sosok yang disebut-sebut berpeluang mengisi posisi wakil presiden untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kabar mengenai rencana pemakzulan Gibran maupun kemungkinan Dasco menggantikannya belum disertai bukti dan keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran narasi tersebut.
Di tengah ramainya spekulasi politik itu, perhatian publik juga tertuju pada perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025–2026.
Kasus tersebut disebut turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang kini menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan sistem tersebut, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penghapusan data elektronik yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola sistem pengawasan elektronik.
Munculnya spekulasi mengenai posisi wakil presiden di tengah perkembangan perkara tersebut menjadi alasan Dasco menduga adanya upaya pengalihan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal. (*)





