Mengapa Pembalut Dikenakan Pajak?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Bagaimana dasar hukum dan alasan pemerintah mengenakan pajak pada pembalut?
  2. Mengapa pengenaan PPN 11 persen pada pembalut dinilai tidak adil dan bias jender?
  3. Dampak kesehatan dan sosial apa yang timbul akibat kebijakan pajak pembalut ini?
  4. Apa saja solusi dan rekomendasi alternatif untuk mengatasi persoalan pajak pembalut ini?
Bagaimana dasar hukum dan alasan pemerintah mengenakan pajak pada pembalut?

Pengenaan pajak pada produk kebersihan menstruasi seperti pembalut diatur dalam kebijakan perpajakan nasional, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengategorikan pembalut dan tampon sebagai barang kena pajak (BKP). Akibatnya, setiap transaksi pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen dari harga jual.

Dari kacamata fiskal negara, kebijakan ini berlandaskan pada pendekatan netral jender (gender-neutral taxation), di mana pembalut dianggap sebagai barang konsumsi umum yang diperjualbelikan di pasar bebas. Pemerintah memperlakukan pembalut serupa dengan produk kebutuhan harian komersial lainnya tanpa membedakan sifat biologis pengguna barang tersebut.

Kebijakan ini memicu kritik keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara. Pemerintah dinilai memanfaatkan kebutuhan biologis rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan demi menggenjot penerimaan kas negara.

Baca JugaPajak Pembalut 11 Persen dan Kemiskinan Menstruasi
Mengapa pengenaan PPN 11 persen pada pembalut dinilai tidak adil dan bias jender?

Pengenaan PPN 11 persen dianggap bias jender karena menstruasi adalah proses biologis alami yang berulang setiap bulan dan berada di luar kendali perempuan. Pembalut bukanlah produk barang mewah, pilihan gaya hidup, atau kebutuhan opsional yang bisa ditunda pembeliannya. Memajaki pembalut sama artinya dengan memberikan beban fiskal tambahan kepada seseorang hanya karena ia terlahir sebagai perempuan.

Ketiadaan perspektif keadilan jender dalam kebijakan ini melahirkan diskriminasi tidak langsung. Negara menuntut pajak dari pemenuhan hak dasar kesehatan reproduksi yang bersifat inelastis yaitu permintaan terhadap pembalut tidak akan berkurang meskipun harganya naik karena tubuh perempuan tetap membutuhkan sanitasi yang aman.

Kondisi ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal belum menempatkan perempuan sebagai subjek berotonomi yang berhak atas jaminan kesehatan. Negara seharusnya bertanggung jawab menjamin ketersediaan produk sanitasi yang murah, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca JugaKetika Pajak Pembalut Menjerat Tubuh dan Keadilan Perempuan
Dampak kesehatan dan sosial apa yang timbul akibat kebijakan pajak pembalut ini?

Tambahan beban PPN 11 persen berpotensi memperparah period poverty (kemiskinan menstruasi), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan di wilayah perdesaan atau tertinggal. Ketika harga pembalut sulit terjangkau, perempuan dan remaja putri terpaksa beralih menggunakan bahan pengganti yang tidak higienis atau memakai satu pembalut melebihi batas waktu aman.

Dari sisi medis, penggunaan produk kebersihan yang tidak layak memicu risiko gangguan kesehatan urogenital, mulai dari iritasi kulit, ruam, gatal, hingga infeksi organ reproduksi. Dampak ini tidak berhenti pada masalah fisik semata, tetapi juga mengganggu kenyamanan, kesehatan mental, serta kepercayaan diri perempuan.

Secara sosial dan ekonomi, keterbatasan akses pembalut menghambat produktivitas dan hak pendidikan perempuan. Banyak anak perempuan di daerah terisolasi terpaksa tidak masuk sekolah saat haid, sementara buruh perempuan di perkotaan menghadapi impitan ekonomi ganda di tengah krisis biaya hidup dan keterbatasan akses cuti haid.

Baca JugaKetika Kesehatan Perempuan Tak Cukup Diukur dari Tubuh yang ”Sehat”
Apa saja solusi dan rekomendasi alternatif untuk mengatasi persoalan pajak pembalut ini?

Komnas Perempuan dan berbagai lembaga bantuan hukum mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang PMK Nomor 131 Tahun 2024. Rekomendasi utama yang diajukan adalah membebaskan PPN pada produk menstruasi, baik melalui pengecualian objek pajak maupun lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Langkah hukum juga ditempuh melalui pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu, pembebasan pajak dinilai belum cukup jika tidak diimbangi dengan kebijakan edukasi dan penyediaan sarana publik. Pemerintah dituntut memberikan fasilitas pembalut secara gratis atau bersubsidi di tempat-tempat krusial seperti sekolah, fasilitas kerja, dan lokasi pengungsian bencana bagi kelompok sosial ekonomi rentan.

Selain itu, negara perlu memperkuat Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) secara holistik. Hal ini mencakup jaminan ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai, seperti akses air bersih, toilet publik yang aman dan memiliki privasi, serta tempat pembuangan sampah sanitasi yang memadai.

Baca JugaProduk Menstruasi Berkelanjutan, Ilusi di Tengah Krisis Air

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Liga Champions: Man City Menang Tipis 3-2 di Markas RB Leipzig
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Baleg DPR: UU Satu Data Indonesia Gandeng BSSN, Sanksi Pelanggaran Diatur
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Latar Pendidikan Kiky Saputri, Pernah Jadi Guru Sebelum Terkenal sebagai Komika
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Namanya Masuk Daftar Penyadapan Jenderal Listyo Cs, Hercules: Aku Makin Hebat Saja
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.