Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11).
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga pukul 14.46 WIB dengan memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat ditanya mengenai alasan tidak dapat hadir pada dua jadwal pemeriksaan sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa ketidakhadirannya murni karena tugas dinas resmi yang telah teragenda.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada," ujar Nusron.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka diantaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.




