Pantau - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rycko Menoza menegaskan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, melindungi ruang hidup masyarakat, serta mencegah konflik agraria akibat tumpang tindih kepemilikan tanah.
Rycko menilai keberadaan regulasi tersebut sangat diperlukan karena sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat adat masih terjadi di sejumlah daerah.
Menurutnya, pengaturan yang jelas mengenai pengakuan dan perlindungan wilayah adat dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan tanah yang selama ini dihadapi komunitas adat.
"Ini ada yang mereka masih terjadi konflik, masih terjadi perselisihan terkait menyangkut masalah tanah yang mereka diami. Jadi, saya kira ini juga perlu diatur sehingga RUU melalui RUU yang baik, yang tepat, yang sesuai dengan apa yang mereka harapkan," ujar Rycko kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
DPR Soroti Konflik Tanah dan Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat AdatRycko menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah yang secara turun-temurun ditempati masyarakat adat.
Menurutnya, kepastian hukum atas wilayah tersebut diperlukan untuk mencegah perselisihan antara komunitas adat dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah.
Ia menyoroti potensi tumpang tindih kepemilikan tanah antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi yang dapat memicu konflik di daerah.
Karena itu, pengaturan mengenai wilayah adat perlu disusun secara tepat agar memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus mencegah sengketa agraria.
Baleg DPR RI terus mematangkan substansi RUU tersebut dengan memperhatikan persoalan pengakuan wilayah adat dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mencegah berkurangnya wilayah adat akibat tumpang tindih aturan maupun perluasan kegiatan investasi.
Rycko Minta Pemerintah Daerah Aktif Mendata dan Mendaftarkan Tanah AdatRycko menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pendataan dan pendaftaran wilayah masyarakat adat.
Menurutnya, kebijakan Satu Data Indonesia yang menjadi perhatian dalam RUU Masyarakat Adat membutuhkan dukungan pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif mendorong masyarakat adat mendaftarkan tanah yang mereka tempati.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memperjelas status wilayah adat sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih dengan tanah milik pemerintah atau korporasi.
Rycko menilai keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar proses pengakuan wilayah adat dapat berjalan lebih tertib.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan data masyarakat adat dan wilayahnya tercatat dengan baik.
RUU Masyarakat Adat Juga Soroti Akses BPJS dan PendidikanSelain perlindungan wilayah adat, Rycko menyoroti pentingnya pemenuhan hak masyarakat adat terhadap pelayanan dasar.
Menurutnya, masyarakat adat perlu memperoleh akses terhadap fasilitas sosial, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan.
Ia menyebut layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu kebutuhan yang harus diperhatikan.
Rycko juga menekankan pentingnya administrasi kependudukan untuk mendukung akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan pemerintah.
Koordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai diperlukan dalam mendukung pemenuhan hak tersebut.
Dengan pendataan yang baik, masyarakat adat diharapkan dapat memperoleh pelayanan publik tanpa terkendala persoalan administrasi.
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Selesai Tahun 2026Rycko menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan.
Ia berharap rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut dapat diselesaikan bersama sejumlah RUU lainnya pada 2026.
"Mudah-mudahan itu kan juga bagian daripada yang menjadi usulannya prolegnas, jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan RUU lainnya. Selesai tahun ini," pungkasnya.
Hingga 4 November 2026, RUU Masyarakat Adat masih berada dalam tahap penyusunan di Badan Legislasi DPR RI.
RUU tersebut sebelumnya kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR pada 8 Desember 2025.
Pada 19 Februari 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia menyerahkan draf RUU kepada Baleg DPR RI yang mencakup pengaturan pengakuan masyarakat adat dan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
Mekanisme Pengakuan Masyarakat Adat Masih Menjadi SorotanDalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komunitas adat, masyarakat sipil, dan akademisi pada 1 April 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengakuan resmi terhadap masyarakat adat.
Ketentuan Pasal 20 dalam draf RUU juga mendapat kritik karena memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut pengakuan masyarakat adat.
Pada 10 Juni 2026, Baleg menyampaikan target penyelesaian penyusunan RUU paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan kepada pemerintah.
Selanjutnya, pada Juli 2026, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan keinginan agar RUU Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun yang sama atau paling lambat dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan RUU tersebut masih berlanjut dengan fokus pada pengakuan masyarakat adat, perlindungan wilayah, kepastian hukum pertanahan, dan pemenuhan hak pelayanan dasar.




