Oleh:Arhamuddin
Sekretaris LMK Langgam Kreasi Budaya /
Dosen Musik STKIP Kusuma Negara
Beberapa bulan lalu, saya mendengar kabar akan diselenggarakannya Festival Musik Tradisi Indonesia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saya membayangkan festival ini menjadi ruang untuk memperlihatkan kekayaan bebunyian kultural Sulawesi Selatan dalam satu panggung, mulai dari musik bambu Toraja dan Enrekang, pakkacapi Sidrap, rampak ganrang, sinrili’, pa’gambusu’, rabana, hingga berbagai bentuk kreativitas anak muda dalam mengembangkan musik tradisinya.
Sulawesi Selatan, sebuah wilayah yang memiliki kekayaan ekspresi budaya dalam bentuk bebunyian. Namun, selama ini, kekayaan itu belum mendapatkan ruang ekspresi, apalagi diartikulasikan dalam satu panggung level Nasional. Sehingga, arti penting keberadaan Festival Musik Tradisi Indonesia bertema Re’rasa’ idealnya menjadi ruang pertemuan, pertukaran pengetahuan sekaligus menjadi representasi pemahaman publik Nasional tentang kekayaan musik tradisional Sulawesi Selatan.Pada kenyataannya, yang saya saksikan ternyata berbeda. Pertunjukan justru didominasi dengan karya-karya kreasi baru yang dikemas dengan pendekatan industri hiburan. Jejak artistik kesenian tradisi yang saya bayangkan sebelumnya nyaris tidak terlihat. Karya-karya yang ditampilkan cenderung mengikuti selera pasar dengan struktur dan bentuk musik pop, rock, maupun jazz, sementara idiom musik tradisi seolah hanya menjadi tempelan. Berangkat dari kenyataan tersebut, saya mencoba menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi kondisi ini. Yang menarik, Kementerian Kebudayaan, kurator, penyelenggara dan penampil, terlibat dalam pertarungan relasi kuasa yang saya sebut sebagai politik estetika.
Hal itulah yang melatarbelakangi wajah musik tradisi Sulawesi Selatan melalui Festival Musik Tradisi Indonesia yang diselenggarakan di Fort Rotterdam pada 28-29 Oktober 2026 ini.
Festival dan Pembentukan Estetika Musik
Pada dasarnya, festival musik tradisi merupakan salah satu ruang penting untuk memperkenalkan, merawat, dan mengembangkan kekayaan musik tradisional Indonesia. Melalui festival, berbagai ekspresi dan praktik musikal yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat mendapat kesempatan untuk ditampilkan, diapresiasi, dan diperkenalkan kepada publik yang lebih luas. Namun, di tengah perkembangan industri hiburan dan budaya populer, festival musik tradisi juga menghadapi persoalan yang lebih kompleks.
Pertanyaannya, apakah festival benar-benar menjadi ruang representasi kebudayaan, atau justru sebagai ruang produksi hiburan yang menjadikan tradisi sebagai daya tarik komersial?Pertanyaan tersebut menarik untuk digunakan membaca penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia di Makassar. Saya mengamati, pertunjukan yang disajikan memunculkan sejumlah persoalan mengenai hubungan antara identitas musik tradisi dan estetika musik populer. Beberapa karya yang ditampilkan cenderung mengarah pada karakter musik pop, jazz, dan rock. Unsur musik tradisi memang hadir, namun dalam beberapa penampilan tampak lebih berfungsi sebagai elemen tambahan, ornamentasi atau penghias, bukan sebagai basis utama dalam membangun karakter musikal karya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya bintang tamu di akhir pertunjukan setiap malamnya. Kedua bintang tamunya memang dikenal sebagai pelaku musik pop.Kecenderungan itu pun terlihat pada sisi visual dan tata panggung. Konsep pertunjukan lebih dekat dengan karakter konser musik populer, khususnya dalam penggunaan tata panggung dan pendekatan produksi pertunjukan.
Sementara itu, identitas estetika tradisi lokal Sulawesi Selatan, khsusnya Makassar belum tampak menonjol sebagai landasan utama dalam membangun keseluruhan pengalaman pertunjukan. Fenomena ini tentu tidak serta-merta berarti bahwa penggunaan pendekatan pop, jazz, atau rock merupakan sesuatu yang keliru. Musik tradisi selalu memiliki kemungkinan untuk berkembang, berdialog, dan berinteraksi dengan berbagai bentuk musikal lainnya. Persoalan yang lebih mendasarnya, siapa yang menentukan arah perubahan tersebut? Apakah perubahan estetika berbasis dari kebutuhan ekspresi dan kreativitas seniman, atau justru dibentuk atas tuntutan penyelenggara, kepentingan institusi, dan pertimbangan pasar?
Festival dan Logika Kapitalisme Budaya
Chris Anderton dalam Music Festival Capitalism (2021) menjelaskan festival musik dapat dipahami sebagai bagian dari industri budaya yang tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan, tetapi juga dengan produksi pengalaman, pengelolaan audiens, promosi, dan kepentingan ekonomi. Festival tidak lagi sekadar menjadi ruang pertemuan antara seniman dan penonton, tetapi juga menjadi produk budaya yang harus memiliki daya tarik dan nilai jual.Perspektif tersebut dapat digunakan untuk membaca kecenderungan produksi dalam Festival Musik Tradisi Indonesia Re’rasa’ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketika jumlah penonton, popularitas pertunjukan, dan daya tarik visual menjadi pertimbangan utama, terdapat kemungkinan bahwa estetika musik tradisi diarahkan agar sesuai dengan selera audiens yang lebih luas.
Pada tataran ini, musik tradisi berpotensi mengalami penyesuaian agar dapat diterima oleh cara kerja industri hiburan. Unsur tradisinya dipertahankan, namun penyajiannya mengikuti pola pertunjukan populer. Tradisi kemudian tidak hanya hadir sebagai ekspresi kebudayaan, melainkan juga sebagai identitas yang dapat dikemas dan dipasarkan.Persoalannya bukan terletak pada upaya memperluas audiens, tetapi pada kemungkinan terjadinya subordinasi nilai artistik dan pengetahuan musikal tradisi terhadap kepentingan popularitas. Ketika orientasi pasar menjadi penentu utama, pertunjukan musik tradisi berisiko kehilangan ruang untuk menampilkan karakter estetika dan kompleksitas kebudayaannya sendiri.
Tradisi sebagai Komoditas: Membaca Industri Budaya
Pemikiran Theodor W. Adorno dan Max Horkheimer tentang industri budaya memberikan pembacaan kritis dalam memahami fenomena tersebut. Industri budaya cenderung menghasilkan produk yang mengikuti pola tertentu agar mudah dikenali, dikonsumsi, dan diterima oleh masyarakat luas.
Dalam konteks festival, kecenderungan ini tampak jelas ketika unsur-unsur tradisi digunakan sebagai penanda identitas, sementara struktur pertunjukan dan bahasa estetikanya mengikuti konvensi musik populer. Instrumen tradisional, pola ritmis, kostum, atau ornamen budaya dapat tetap ditampilkan, tetapi tidak menjadi unsur yang menentukan keseluruhan karakter musikal.
Kondisi ini dapat disebut sebagai komodifikasi estetika tradisi. Tradisi dipertahankan sebagai simbol yang memberikan identitas dan keunikan pada sebuah pertunjukan, akan tetapi nilai artistik dan pengetahuan yang melatarbelakanginya tidak ditempatkan di posisi utama.
Pada kondisi ini, musik tradisi berisiko hanya menjadi semacam ornamen kebudayaan. Dihadirkan untuk memberikan kesan tradisional, tetapi disajikan dengan standar hiburan populer.
Ada hal penting yang harus dijelaskan, yaitu penting untuk membedakan antara komodifikasi dengan kreativitas musikal. Pertama, kolaborasi musik tradisi dengan pop, jazz, atau rock tidak otomatis merupakan bentuk komodifikasi. Kedua, persoalan komodifikasi menjadi relevan ketika keputusan artistik lebih banyak ditentukan oleh tuntutan pasar atau kepentingan institusional daripada pertimbangan artistik oleh para pelaku tradisi.
Bagaimana dengan Festival Musik Tradisi Indonesia Re’rasa’?
Sepanjang yang saya amati, sepertinya cenderung pada poin kedua. Politik Estetika dan Relasi Kuasa dalam Kurasi
Hal penting lainnya dalam festival ini yang harus dibahas adalah persoalan hubungan antara kekuasaan institusional dan kebebasan artistik dalam proses kurasi. Nyatanya, festival bukan sebuah ruang yang sepenuhnya netral. Terdapat berbagai aktor dengan kepentingan dan otoritas berbeda di dalamnya, mulai dari Kementerian Kebudayaan, komunitas penyelenggara, kurator, seniman, hingga komunitas pemilik tradisi.Dalam pengamatan terhadap penyelenggaraannya, muncul informasi mengenai adanya campur tangan dari Kementerian Kebudayaan terhadap proses kurasi yang menyebabkan para penampil perlu menyesuaikan karya dengan selera atau arahan institusional.
Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui wawancara dengan kurator dan seniman, dokumen kuratorial, serta perbandingan konsep awal dan hasil akhir pertunjukan. Apabila intervensi tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut perubahan karya, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan bagaimana musik tradisi seharusnya ditampilkan.
Penjelasan Pierre Bourdieu tentang Arena Produksi Kultural dapat digunakan untuk memahami relasi tersebut. Festival dapat dimaknai sebagai arena tempat berbagai aktor berkompetisi dan bernegosiasi menggunakan modal yang mereka miliki. Kementerian Kebudayaan memiliki modal institusional, penyelenggara memiliki modal organisatoris, kurator memiliki otoritas artistik, sedangkan seniman dan komunitas tradisi memiliki pengetahuan serta pengalaman kebudayaan.
Ketika modal institusional lebih dominan daripada otoritas kuratorial dan pengetahuan seniman, keputusan artistik berpotensi bergerak mengikuti kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar. Akibatnya, kebebasan kreatif kurator dan seniman dapat mengalami pembatasan.Pada situasi inilah, politik estetika menjadi persoalan penting. Estetika tidak lagi sekadar berkaitan dengan keindahan atau kualitas musikal, tetapi juga terkait dengan kekuasaan yang menentukan bentuk kebudayaan yang dianggap layak ditampilkan, diterima, dan direpresentasikan kepada publik.
Hegemoni Estetika Musik Populer
Pemikiran Antonio Gramsci mengenai hegemoni juga dapat membantu menjelaskan mengapa estetika musik populer dapat menjadi standar dominan dalam sebuah festival musik tradisi ini. Menurutnya, hegemoni tidak selalu bekerja melalui paksaan secara langsung. Ia dapat berlangsung melalui pembentukan selera, kebiasaan, dan cara pandang yang secara perlahan dianggap wajar. Dalam kasus ini, pandangan bahwa musik tradisi harus dikemas secara modern, atraktif, spektakuler, dan mudah diterima oleh penonton agar dianggap berhasil merupakan bentuk hegemoni pasar yang mempengaruhi pelaksanaan festival musik tradisi.
Ketika standar itu terus-menerus digunakan, secara tidak langsung estetika musik populer menjadi ukuran untuk menilai kualitas pertunjukan musik tradisi. Dan sebaliknya, bentuk pertunjukan yang mempertahankan struktur, karakter, dan konteks musikal tradisinya sendiri berpotensi dianggap kurang menarik atau kurang komunikatif. Di sinilah masalah utama yang mempengaruhi bentuk karya musik yang dipertunjukkan dalam Festival Musik Tradisi Indonesia Re’rasa’.
Pada akhirnya, muncullah persoalan hegemoni pada estetika musik tradisi. Musik populer tidak hanya menjadi salah satu pilihan ekspresi, tetapi berpotensi menjadi standar dominan yang menentukan bagaimana musik tradisi harus direpresentasikan.
Dalam konteks Festival dengan tema Re’rasa’ ini, pertanyaan kritisnya adalah apakah festival memberikan ruang yang setara bagi berbagai bentuk ekspresi musik tradisi, atau justru mendorong para seniman untuk menyesuaikan diri dengan satu standar estetika tertentu?
Festival sebagai Ruang Pelestarian atau Produksi Citra Kebudayaan?
Festival musik tradisi memiliki tanggung jawab kebudayaan yang lebih luas daripada sekadar menyelenggarakan pertunjukan. Festival seharusnya menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan musikal, praktik kebudayaan, kreativitas seniman, dan masyarakat pemilik tradisi. Namun, ketika tradisi lebih banyak diposisikan sebagai identitas visual dan simbol promosi, terdapat risiko bahwa festival hanya memproduksi citra tentang pelestarian kebudayaan. Tradisi memang terlihat hadir di atas panggung, tetapi belum tentu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan nilai, pengetahuan, dan karakter estetikanya.Dalam konteks ini, keberhasilan festival tidaklah cukup jika hanya diukur melalui jumlah penonton, kemegahan panggung, popularitas penampil, atau luasnya jangkauan publikasi.
Patut dipertanyakan pula sejauh mana komunitas pemilik tradisi dilibatkan dalam pengambilan keputusan artistik, bagaimana kurator mempertahankan otonominya, dan apakah seniman memiliki kebebasan untuk mengembangkan karya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman musikalnya sendiri?Pelestarian kebudayaan bukan berarti membekukan tradisi dalam bentuk masa lalu. Tradisi tentu dapat berubah, beradaptasi, dan berinovasi. Akan tetapi, perubahan tersebut semestinya memberikan ruang bagi seniman dan komunitas pemilik tradisi, bukan semata-mata mengikuti selera pasar atau kepentingan institusi.
Pada Akhirnya dan SemestinyaFestival Musik Tradisi Indonesia Re’rasa’ di Fort Rotterdam, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara musik tradisi, industri budaya, kekuasaan institusional, dan politik estetika. Kecenderungan penggunaan estetika musik populer, posisi unsur tradisi dalam komposisi pertunjukan, serta dugaan intervensi terhadap proses kurasi memperlihatkan bahwa festival musik tradisi bukan hanya persoalan artistik, tetapi juga persoalan tentang siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan representasi kebudayaan.
Melalui perspektif kapitalisme festival, industri budaya, hegemoni, dan arena produksi budaya, fenomena ini dapat dibaca sebagai kemungkinan terjadinya pergeseran orientasi festival, yaitu dari ruang apresiasi dan pengembangan kebudayaan menjadi ruang produksi pertunjukan yang didikte oleh kepentingan popularitas, citra, dan konsumsi. Sehingga, pertanyaan yang perlu diajukan bukan apakah musik tradisi boleh menjadi modern, populer, atau berkolaborasi dengan genre lain. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang berhak menentukan bagaimana musik tradisi harus berkembang dan ditampilkan? Karena, pelestarian musik tradisi seharusnya tidak hanya mempertahankan simbol-simbol tradisi di atas panggung, tetapi juga menjaga ruang bagi masyarakat pemilik tradisi untuk menentukan, mengembangkan, dan merepresentasikan kebudayaannya sendiri. (*)





