Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku terkejut dan kecewa setelah mendapat informasi anggota Komisi III DPR turut diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan, informasi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan masih akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penyadapan tersebut.
“Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti ini ya. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Habiburokhman menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar dan penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, pihaknya tentu merasa kecewa. Ia menilai penyadapan secara ilegal merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan para tokoh politik.
Habiburokhman kemudian turut menyinggung sikapnya selama ini terhadap eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengakui bahwa dirinya pernah menyampaikan pujian terhadap Listyo Sigit, meskipun kini muncul dugaan keterlibatan mantan Kapolri tersebut dalam kasus penyadapan ilegal.
Habiburokhman menjelaskan, pujian yang pernah disampaikan kepada Listyo merupakan sikap yang didasarkan pada keyakinannya terhadap penilaian saat itu.
“Iya, ya sama aja kayak Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau, ya kan ya. ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu, ya kan ya,” kata Habiburokhman.
“Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, ya. Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Habiburokhman juga membantah adanya kemudahan atau perlakuan khusus dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Listyo Sigit saat akan diangkat menjadi Kapolri.
Habiburokhman mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam proses tersebut. Ia menjelaskan, saat Listyo Sigit menjalani proses pencalonan sebagai Kapolri, dirinya masih berstatus sebagai anggota Komisi III DPR.
“Oh enggak ada. Enggak ada. Zaman itu kan kita anggota biasa juga, Pak. Ya Pak Rano udah ya kita masih hitungan berapa tahun karena Pak Idham Azis itu cuma setahun menjabat waktu itu kan ya. Enggak ada masalah ya. Tapi kan kemarin ketika Pak Suyudi, kita juga kerja, yang kurang lebih sama ya. Apa namanya, proses dengan baik gitu loh,” ucapnya.
Ia juga membandingkan proses tersebut dengan proses yang dijalani Kapolri setelahnya, yakni Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, Komisi III DPR tetap menjalankan proses sebagaimana mestinya tanpa memberikan perlakuan berbeda.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





