Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk segera membentuk Tim Khusus Pengawasan terhadap pengusutan kasus penyadapan ilegal yang sedang berproses di Bareskrim Polri.
Ketua Umum PP FOKAL IMM Prof. Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan perlunya kehadiran pengawasan berlapis agar seluruh proses penyidikan yang sedang ditangani dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa ada celah penyimpangan.
“Kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan korban penyadapan tidak hanya Presiden tapi tokoh-tokoh masyarakat ini bukan perkara biasa,” kata Prof. Ma’mun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus ini menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G, yang mengatur batas kewenangan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
“Jika penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dilanggar bukan hanya privasi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, PP FOKAL IMM mengusulkan perlunya pengawasan berlapis yang melibatkan pengawasan internal yang terdiri atas Itwasum, Divpropam, dan Divkum Polri, serta pengawas eksternal terdiri atas, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Ia menjelaskan, pelibatan tim khusus ini bukan untuk mengintervensi penyidikan. Tugasnya adalah memastikan tiga hal. Pertama, memastikan penyidik bekerja independen dan bebas dari intervensi siapapun, termasuk dari pihak lingkar kekuasaan.
“Penyidik harus hanya tunduk pada hukum dan alat bukti, bukan pada tekanan jabatan atau kepentingan politik dan bisnis,” terangnya.
Kedua, memastikan setiap tahap penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari penyitaan alat sadap, forensik digital, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penelusuran aktor intelektual, perintah, pendanaan, dan korban penyadapan. Dan yang ketiga, memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Negara wajib memberitahu warga yang menjadi korban penyadapan ilegal dan memberikan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Prof. Ma’mun menegaskan pengusutan yang diawasi oleh tim khusus adalah wujud bahwa yang bekerja adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Teknologi penyadapan yang dimiliki negara seharusnya dipakai untuk menangkap bandar narkoba, koruptor, dan pelaku kejahatan serius, bukan mengintip rakyatnya sendiri.
Ketiga lembaga pengawasan eksternal tersebut, kata dia, memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam memastikan profesionalitas dan akutabilitas Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai penegak hukum.
Selain itu, lanjut dia, PP FOKAL IMM juga meminta Bareskrim untuk membuka informasi secara profesional kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini, tanpa mengorbankan kepeningan penyidikan.
“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, kepercayaan publik terhadap Polri akan menguat,” katanya.
“Namun, jika berhenti di tiga tersangka, sementara ada bukti tersangka lain tapi ditutupi, publik akan menilai penanganan ini belum menyentuh akar masalah,” sambung Prof Ma’mun.
Baca juga: Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya
Baca juga: Apakah penyadapan tanpa izin melanggar hukum? ini aturannya
Ketua Umum PP FOKAL IMM Prof. Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan perlunya kehadiran pengawasan berlapis agar seluruh proses penyidikan yang sedang ditangani dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa ada celah penyimpangan.
“Kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan korban penyadapan tidak hanya Presiden tapi tokoh-tokoh masyarakat ini bukan perkara biasa,” kata Prof. Ma’mun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus ini menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G, yang mengatur batas kewenangan negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
“Jika penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dilanggar bukan hanya privasi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, PP FOKAL IMM mengusulkan perlunya pengawasan berlapis yang melibatkan pengawasan internal yang terdiri atas Itwasum, Divpropam, dan Divkum Polri, serta pengawas eksternal terdiri atas, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Ia menjelaskan, pelibatan tim khusus ini bukan untuk mengintervensi penyidikan. Tugasnya adalah memastikan tiga hal. Pertama, memastikan penyidik bekerja independen dan bebas dari intervensi siapapun, termasuk dari pihak lingkar kekuasaan.
“Penyidik harus hanya tunduk pada hukum dan alat bukti, bukan pada tekanan jabatan atau kepentingan politik dan bisnis,” terangnya.
Kedua, memastikan setiap tahap penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari penyitaan alat sadap, forensik digital, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penelusuran aktor intelektual, perintah, pendanaan, dan korban penyadapan. Dan yang ketiga, memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Negara wajib memberitahu warga yang menjadi korban penyadapan ilegal dan memberikan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Prof. Ma’mun menegaskan pengusutan yang diawasi oleh tim khusus adalah wujud bahwa yang bekerja adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Teknologi penyadapan yang dimiliki negara seharusnya dipakai untuk menangkap bandar narkoba, koruptor, dan pelaku kejahatan serius, bukan mengintip rakyatnya sendiri.
Ketiga lembaga pengawasan eksternal tersebut, kata dia, memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam memastikan profesionalitas dan akutabilitas Polri sebagai alat negara yang bertugas sebagai penegak hukum.
Selain itu, lanjut dia, PP FOKAL IMM juga meminta Bareskrim untuk membuka informasi secara profesional kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini, tanpa mengorbankan kepeningan penyidikan.
“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, kepercayaan publik terhadap Polri akan menguat,” katanya.
“Namun, jika berhenti di tiga tersangka, sementara ada bukti tersangka lain tapi ditutupi, publik akan menilai penanganan ini belum menyentuh akar masalah,” sambung Prof Ma’mun.
Baca juga: Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya
Baca juga: Apakah penyadapan tanpa izin melanggar hukum? ini aturannya





