Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut tindakan tersebut membahayakan negara sehingga aparat penegak hukum perlu mengusut kasusnya hingga tuntas.
Golkar mendukung langkah Polri untuk mengungkap kasus penyadapan tersebut secara transparan. “Penyadapan ilegal, apalagi terhadap kepala negara, itu adalah sesuatu yang sangat membahayakan dan pelanggaran yang sangat berat,” kata Sarmuji di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11).
Ia mengatakan masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap kasus yang melibatkan sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka. Polri pada Selasa (3/11) telah menetapkan sejumlah jenderal sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pengusaha, hingga media massa. Salah satunya adalah Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sedangkan dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun, satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri. Tiga tersangka terbukti memasukkan nomor-nomor penting ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Sarmuji berpendapat tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penanganan perkara. Namun, ia menyebutkan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus tersebut, Sarmuji menyerahkan penilaiannya kepada kepolisian. “Kalau memang itu terbukti makar, maka tentu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyebut tindakan penyadapan yang dilakukan ketiga jenderal polisi terhadap Prabowo mengarah pada makar.
Dia menyebut hal ini mengarah ke makar karena dalam praktiknya tidak hanya menyadap, tetapi juga menghilangkan barang bukti elektronik dan mengakses secara ilegal hal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini dilakukan oleh beberapa oknum dan kami juga berpendapat ini mungkin sudah masuk kategori yang bisa kami anggap sebagai perbuatan mengarah ke makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11).




