Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Amar putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026).

Hakim menyatakan, Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati.

Baca Juga :
Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hery Susanto sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarin, otak di balik penyadapan Presiden hingga RUU Perampasan Aset
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca, Sejumlah Wilayah Jabodetabek Diguyur Hujan Hari Ini
• 8 jam laluokezone.com
thumb
DPR Tegaskan Biaya Perkara di Mahkamah Agung Konstitusional, Rudianto Lallo Sebut Warga Miskin Bisa Ajukan Pembebasan Biaya
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Meutya Hafid: PP TUNAS Lindungi Masa Depan 70 Juta Anak Indonesia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Strategi Sarwendah di Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Singgung Soal Saksi: Kita Tunggu Dulu Apakah Ada Ahli
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.