HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor burung serindit Kalimantan di Pelabuhan Parepare. Belasan satwa liar tersebut diamankan saat dibawa seorang penumpang KM Prince Soya dari Samarinda, Senin (2/11/2026) malam.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar secara ilegal.
Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah bingkisan plastik berwarna hitam yang dibawa penumpang saat turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 ekor burung serindit yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan maupun perizinan pengiriman.
Kepala Balai Besar Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, mengatakan seluruh burung tersebut langsung diamankan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 18 ekor burung serindit Kalimantan. Karena tidak dilaporkan dan tanpa dokumen kesehatan, seluruh burung ditahan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sitti mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa tersebut dapat digagalkan. Dia juga mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain melanggar ketentuan karantina, perdagangan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) juga masuk dalam pengawasan internasional melalui Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Menurut Sitti, pencantuman dalam Appendix II bukan berarti perdagangan spesies tersebut dilarang sepenuhnya. Namun, peredarannya harus diawasi dan dikendalikan agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam liar.
“Pencantuman Appendix II bukan berarti dilarang total, melainkan perdagangannya harus diawasi dan dikendalikan,” jelasnya.
Saat ini, 18 ekor burung tersebut masih berada dalam penguasaan pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan administrasi dan melengkapi dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman hewan antardaerah.
Kepatuhan terhadap aturan karantina dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel juga menyiapkan langkah penanganan terhadap burung serindit hasil penyerahan dari pihak karantina. Satwa yang bukan merupakan spesies endemik Sulawesi tersebut direncanakan dikembalikan ke habitat asalnya.
Kepala Resort Taman Wisata Alam Sidrap BKSDA Wilayah II Parepare, Andi Mahmud Alamsyah, mengatakan pihaknya selama ini berkoordinasi dengan Balai Karantina dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, khususnya di wilayah Sulsel.
Jika terdapat satwa hasil penindakan maupun penyerahan dari pihak karantina, BKSDA akan melakukan proses serah terima untuk selanjutnya menentukan penanganan yang tepat.
Menurut Mahmud, penanganan satwa liar disesuaikan dengan jenis, status perlindungan, serta daerah asalnya.
Apabila satwa yang diamankan merupakan spesies endemik Sulawesi, pihaknya dapat mempertimbangkan pelepasliaran setelah melalui pemeriksaan keseh





