Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim sempat memotong jawaban Jokowi dan memintanya menjawab pertanyaan jaksa tanpa berkomentar.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi saat jaksa bertanya apakah Jokowi merasa keberatan atas ucapan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa memutar cuplikan video Roy Suryo tersebut di persidangan. Jokowi menjawab pertanyaan tersebut dengan menilai Roy bukan seorang peneliti karena datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) membawa satu rombongan bus.
Saat itulah, ketua majelis hakim Christina Endarwati memotong jawaban Jokowi. Hakim meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa tanpa berkomentar.
"Ini juga di dalam video tersebut Saudara Saksi keberatan?" tanya jaksa.
"Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan," jawab Jokowi yang langsung dipotong hakim.
(mib/haf)





