JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai janggal.
Menurut Jakwa, keterangan terdakwa kontradiktif dengan para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Dia memastikan hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan,” kata Andri dikutip, Kamis (5/11/2026).
Beberapa poin keterangan terdakwa yang menjadi sorotan Andri terkait dengan bantahan atas tindak kekerasan terhadap korban.
Dalam kesaksiannya, korban mengaku telah menjadi korban tindak kekerasan hingga trauma dan merasa ketakutan. ”Kalau dari (keterangan terdakwa) itu kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya,
Selain itu, terdakwa juga membantah meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Andri menyebut, para saksi mendengar ada permintaan uang.
Dia menyebut, terdakwa memang punya hak untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk keterangan yang menyangkal atau membantah fakta persidangan. Oleh karena itu, dia percaya, majelis hakim akan menilai dengan adil. ”Nanti biar hakim yang menilai,”imbuhnya.




