Supangat, Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengingatkan bahwa teknologi spyware bisa menyusup ke ponsel untuk penyadapan.
Teknologi pengintai tersebut bahkan bisa mengakses percakapan, foto, kontak, lokasi, hingga kamera dan mikrofon ponsel. Jika disalahgunakan, ia mengatakan kemampuan tersebut tidak hanya mengancam privasi individu, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Fenomena ini menunjukkan pentingnya batasan dalam penggunaan teknologi penyadapan agar tidak melampaui ketentuan hukum dan mengabaikan hak masyarakat,” terangnya, Kamis (5/11/2026).
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tidak melampaui kewenangan hukum.
Menurutnya, penyadapan bukan praktik yang dilarang secara mutlak. Dalam penegakan hukum, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai kebutuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu mekanisme penyadapan yang dikenal dalam penegakan hukum adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut memungkinkan pemantauan komunikasi melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet secara sah.
Dalam penerapannya, ia menyebut, harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit.
“Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Supangat menjelaskan, persoalan muncul ketika teknologi pengawasan berkembang menjadi spyware yang bekerja dengan cara berbeda. Jika penyadapan konvensional dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, spyware dapat memanfaatkan celah keamanan untuk masuk langsung ke perangkat digital seseorang.
Bahkan, beberapa jenis spyware memiliki kemampuan menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik ponsel. Teknik yang dikenal sebagai zero-click exploit ini memungkinkan perangkat diretas tanpa pengguna harus mengeklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox menjadi contoh perangkat pengintai dengan kemampuan tersebut. Jika berhasil menguasai perangkat, spyware dapat mengakses berbagai informasi pribadi, termasuk percakapan, kamera, mikrofon, hingga lokasi pengguna.
Kemampuan tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan ketika teknologi pengintai berpotensi menyasar orang-orang yang memiliki peran penting dalam kehidupan publik, seperti jurnalis, aktivis hak asasi manusia, advokat, dan akademisi.
Bagi jurnalis, misalnya, pengawasan terhadap komunikasi digital dapat membahayakan kerahasiaan narasumber, terutama dalam peliputan investigatif. Jika identitas narasumber mudah diketahui, masyarakat bisa enggan memberikan informasi kepada pers. Kondisi tersebut menurutnya berpotensi mengganggu fungsi media dalam mengawasi kepentingan publik.
Ancaman serupa juga berlaku bagi advokat yang membutuhkan komunikasi rahasia dengan klien untuk menyusun pembelaan. Jika komunikasi tersebut diakses tanpa hak, kerahasiaan hubungan advokat dan klien dapat terganggu dan berpotensi memengaruhi proses penegakan keadilan.
Lebih jauh, pengawasan digital tanpa batas menurutnya juga bisa membuat masyarakat takut menyampaikan kritik maupun pendapat. Ia mengatakan, situasi itu dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika seseorang membatasi kebebasan berekspresi karena khawatir aktivitasnya dipantau atau menimbulkan konsekuensi tertentu.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Supangat menilai pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan pengawasan teknologi penyadapan. Menurutnya, beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni, pertama, memperketat prosedur perizinan sehingga setiap aktivitas pengawasan memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas.
Kedua, membangun mekanisme audit independen untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan sesuai dengan kewenangan. Ketiga, memperketat pengadaan dan penggunaan spyware. Keempat, memperkuat regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, kepentingan menjaga keamanan negara tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan hak masyarakat. Teknologi penyadapan dapat membantu penegakan hukum, tetapi penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang memadai.
“Pada akhirnya, kemajuan peradaban digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab. Teknologi seharusnya mendukung keamanan dan kepentingan publik tanpa mengabaikan privasi, kebebasan, serta martabat manusia,” pungkasnya.(ris/bil/ham)




