Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, muncul usulan untuk mengatur secara lebih spesifik perampasan aset terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Melalui usulan tersebut, aset pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas jika ketentuan itu disepakati dalam pembahasan RUU.
“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, usulan itu bertujuan membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya. Dengan begitu, kejahatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan mendapat pengaturan khusus dalam RUU tersebut.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” katanya.
Saat ditanya apakah perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla dapat dikenai perampasan aset jika RUU tersebut disahkan, Habiburokhman mengatakan hal itu masih bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan.
“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” ucapnya.
Habiburokhman mengatakan, usulan tersebut juga berkaitan dengan dorongan agar penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Menurut dia, perlu ada pengaturan mengenai kompensasi atau pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia.
“Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” sambungnya.





