Kemnaker Tegaskan AI Tak Bisa Gantikan Peran Pengantar Kerja

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak akan menggantikan pengantar kerja, dalam layanan penempatan tenaga kerja.

Sugeng Heri Suseno Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker menilai, peran manusia tetap mendasar, terutama dalam pendampingan yang membutuhkan pertimbangan emosional dan verifikasi informasi guna memastikan layanan pencari kerja tetap inklusif.

“Teknologi hadir untuk memperkuat peran pengantar kerja, bukan menggantikannya,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dilansir Antara.

Sebagai informasi, pengantar kerja adalah orang yang diberikan tugas melayani penempatan kerja dan mempertemukan antara pencari dan pemberi kerja.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya adopsi AI guna mendukung efisiensi layanan ketenagakerjaan. Menurutnya, AI berfungsi mempercepat, meningkatkan ketepatan, serta memperluas jangkauan layanan penempatan tenaga kerja.

Namun, ia menyebutkan bahwa transformasi di era AI bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, melainkan perubahan budaya kerja menjadi lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan.

“Oleh karena itu, penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAP kerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” katanya.

Kemnaker sendiri menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap pengantar kerja sebagai pendukung peruabahan itu.

Pertama, pengembangan kompetensi yang meliputi pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital.

“Kedua, penguatan sarana dan akses data melalui penyediaan perangkat kerja dan sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan,” ujarnya.

Selanjutnya, penugasan sesuai kompetensi, yakni memberikan ruang bagi Pengantar Kerja untuk menjalankan fungsi substantif dan meminimalkan pekerjaan administratif.

“Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran untuk memfasilitasi kunjungan perusahaan, pendataan lowongan, konseling, hingga penempatan,” kata Sugeng.

Sementara pilar kelima adalah kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui penguatan koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Lebih lanjut, Ia menghimbau pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk melibatkan dan menempatkan pengantar kerja sesuai kapasitasnya, serta mengikutsertakan rapat kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) dalam rapat teknis dan penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAP kerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.(ant/fia/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Preview AC Milan vs Ferencvaros: Waspada Amorim!
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Bertemu Kementerian Ekraf, Kemenhaj Jajaki Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bahasa Inggris Wajib Mulai Kelas 3 SD, Mendikdasmen Minta Guru Tak Fokus pada Grammar
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Semoga Fitnah Berakhir
• 8 jam laludisway.id
thumb
Sambut HUT KE-419 Kota Makassar, Disdukcapil Jemput Bola Layani Warga di Tiga Pulau Terluar
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.