Judul RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Jelaskan Alasannya

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR menyetujui perubahan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan ini untuk mempertegas fokus utama RUU tersebut dalam merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Perlu Dipercepat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum menegaskan tindak pidana yang menjadi perhatian utama.

“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, tindak pidana lain yang nantinya masuk dalam cakupan RUU akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh.

Sejumlah contoh yang disebutnya antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurut Habiburokhman, penegasan korupsi dalam judul juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama regulasi tersebut.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini concern-nya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia kemudian meminta persetujuan anggota Panja atas usulan perubahan judul tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Habiburokhman langsung mengetok DIM pertama.

“Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalahkan Lyodra hingga Mahalini, Bernadya Bawa Pulang Piala AMI Awards 2026
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemkab Tana Tidung Gandeng Universitas Fajar Makassar melalui Program RPL
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Korea Open 2026: Ginting Singkirkan Angus untuk Amankan Tiket 8 Besar
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Pakar Hukum Jelaskan Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
• 20 jam laludisway.id
thumb
5 Berita Populer: Kericuhan Konser Andrea Bocelli; Live Action Naruto
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.