Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Cacat Hukum dan Tidak Sah

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Cacat Hukum dan Tidak SahNasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 15:48Dengarkan Berita

Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hardianto Djanggih menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin tidak sah dan cacat hukum.

Dia menilai penyidik menggunakan alat bukti dan surat perintah penyidikan (sprindik) lama yang sebelumnya berkaitan dengan penetapan tersangka pertama. Hal itu disampaikan Hardianto saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid

Menurut dia, penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didasarkan pada alat bukti yang benar-benar baru dan belum pernah digunakan sebelumnya. “Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,” ujar Hardianto.

Baca Juga:Kabar Duka, Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung

Seluruh alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026. Karena itu, penyidik seharusnya menggunakan alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara.“Faktanya, alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kedua kalinya adalah semua alat bukti yang sama pada pokoknya pada penetapan tersangka pertama. Bahan-bahan sama yang hanya didaur ulang seakan-akan ada alat bukti baru,” ungkapnya.

Hardianto juga menilai keterangan saksi, surat, bukti elektronik, hingga dokumen yang digunakan dalam penetapan tersangka kedua tidak memiliki nilai sebagai alat bukti. Dia menyebut penetapan tersebut tidak memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, maupun objektif.

“Sehingga seluruh alat bukti yang digunakan pada penetapan tersangka kedua kalinya tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Selain persoalan alat bukti, Hardianto mempersoalkan penggunaan sprindik Kejaksaan yang terbit pada November 2025 dalam proses penyidikan kedua. Sprindik tersebut tidak dapat lagi digunakan setelah putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah.

Baca Juga:Usai Sertijab Menko Polkam, Dudung Singgung Perkara di MK

“Dengan demikian, penggunaan sprindik lama oleh termohon dalam proses penetapan tersangka kedua kalinya adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Dia menambahkan putusan praperadilan sebelumnya tidak hanya berdampak pada penetapan tersangka dan penahanan, tetapi juga terhadap rangkaian proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut. Dia menilai penggunaan kembali sprindik dan alat bukti yang sama mengabaikan putusan pengadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Minta Izin Hakim Sebelum Tunjukkan Ijazah SD-S1 di Sidang Roy Suryo
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Ipul: SDM Sekolah Rakyat Harus Bekerja dengan Disiplin dan Kode Etik
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Diminta Shin Tae-yong Ucap 'Gue Persija', Egy Maulana Vikri Malu-malu
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah Mode Coperni Resmi Ditutup
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Kamis 5 November 2026, Jaksel Waspada Turun Hujan!
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.