Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, pembaruan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP berlaku pada 2027.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Untuk PTKP diberlakukan tahun depan," kata Airlangga.
Meski begitu, ia memastikan, pemberlakuan ambang batas baru PTKP ini tidak dilakukan pada Januari 2027, sebab nilai baru upah yang bebas pajak masih terus dibahas lintas kementerian.
"Pembahasannya belum selesai tidak akan diberlakukan Januari, mungkin setelah Januari baru kita lakukan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah memang masih mengkaji pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan kenaikan batas PTKP, Juda Agung mengatakan bahwa keputusannya belum final dan masih dibahas.
"Belum.. Belum," ujar Juda Agung saat dikonfirmasi soal finalisasi pembahasan PTKP oleh awak media di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Sebagaimana diketahui, wacana pengubahan batas PTKP muncul saat pemerintah mengumumkan gelontoran insentif pajak yang akan berlaku pada 2027.
Dalam pemaparan paket kebijakan insentif saat itu, pemerintah menyebut akan melakukan pembahasan penyesuaian PTKP. Rencana awal, PTKP akan disesuaikan dengan UMP.
Kebijakan PTKP menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengurangan beban pajak kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
(arj/arj)




