Polisi telah melakukan tes urine terhadap TM, sopir truk molen yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, TM negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.
"Pada saat malam kejadian langsung kita tes urine, hasilnya negatif," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
Joko mengatakan, TM dalam kondisi sadar saat berkendara hingga berujung kecelakaan. Kecelakaan diduga karena masalah rem pada truk.
"Pengakuan sopir dalam kondisi sadar dan tidak ngantuk," ujarnya.
Saat ini sopir TM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
(wnv/maa)





