KPK Periksa Tiga Pejabat Kantah Bogor dan Direksi Summarecon

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan seorang direksi PT Summarecon Agung Tbk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AR, GPM, A, dan HN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, BGN Rekrut 2 Pejabat KPK

Budi merinci, AR adalah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Bogor I, sedangkan GPM menjabat Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I. Adapun A adalah Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, dan HN merupakan Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.20 WIB, hanya GPM dan A yang tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK Seusai Dua Kali Mangkir

Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa (3/11), KPK memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami keterangan saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung. Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.

KPK pada Rabu (4/11) memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi. Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK dan selanjutnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan KPK soal Kemungkinan Hadirkan Ahmad Dhani untuk Sidang Perkara Suap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyisir kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani di Sidang Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Revisi Target Elektrifikasi Angkutan Umum Perkotaan, Ada Apa?
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
KKP Siapkan 302 Lulusan OII Tembus Pasar Kerja Global
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pasar Volatile, ITMG Berencana Buyback hingga Rp2,3 Triliun 
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Satgas PKH Siapkan Pidana bagi Perusahaan Terafiliasi AK
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tuding Virgoun Bayar Saksi Demi Rekaman CCTV Inara Rusli sampai ke Pihak Lain, Insanul Fahmi: Tersangka Ada Dugaan Dipaksa
• 16 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.