JAKARTA, KOMPAS – Keterbatasan akses terhadap data dan informasi sektor kehutanan menjadi salah satu hambatan utama dalam mengungkap kejahatan kehutanan di Indonesia. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat sipil untuk mengawasi aktivitas perusahaan, menelusuri legalitas produksi kayu, hingga mengidentifikasi dugaan pembalakan liar.
Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan mengemukakan, persoalan keterbukaan informasi kehutanan sebenarnya telah diperjuangkan sejak lama. Pada 2016, JPIK bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil juga pernah menggugat keterbukaan data sektor kehutanan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sejumlah data yang digugat keterbukaannya antara lain hak guna usaha (HGU), rencana kerja tahunan perusahaan, rencana kerja tahunan pemanfaatan hasil hutan, serta data produksi kayu di seluruh Indonesia. Masyarakat sipil akhirnya menang dalam gugatan tersebut.
“Kementerian Kehutanan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi kembali kalah. Pasal yang digunakan bahwa pembukaan data dan informasi dapat mengganggu ekosistem usaha. Namun, argumentasi tersebut dibantah,” ujar Ichwan dalam diskusi tentang Koridor Hukum di Rimba Nusantara, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ichwan mengatakan, setelah proses tersebut, sejumlah data dan informasi kehutanan memang sempat lebih terbuka sehingga memungkinkan masyarakat sipil melakukan pemantauan. Namun, keterbukaan itu tidak berlangsung lama.
Saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipisah menjadi dua kementerian baru, Kementerian Kehutanan menerbitkan daftar informasi yang dikecualikan. Akibatnya, hampir 80 persen informasi sektor kehutanan tidak dapat diakses publik. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan keputusan PTUN.
Persoalan keterbukaan data juga berpengaruh terhadap pengawasan rantai pasok kayu.
Pembatasan informasi tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas pemantauan perusahaan kehutanan, termasuk pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk kegiatan pemanfaatan kayu maupun energi. Tanpa akses data itu, masyarakat sipil kesulitan menganalisis kesesuaian antara aktivitas perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan keterbukaan data juga berpengaruh terhadap pengawasan rantai pasok kayu. Sebagai contoh, laporan perusahaan secara administratif dapat menunjukkan bahwa seluruh kayu yang dikelola berasal dari sumber yang legal.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kayu hasil pembalakan liar yang masuk ke dalam proses produksi. Ichwan menyebut, sekitar 5 persen kayu yang diolah perusahaan dapat berasal dari pembalakan liar, meskipun laporan legalitas menunjukkan seluruhnya legal.
Tidak hanya data produksi dan perizinan, akses terhadap informasi ekspor-impor komoditas kehutanan juga semakin terbatas. Sebelumnya, JPIK dapat menelusuri perusahaan yang melakukan ekspor, volume komoditas, negara tujuan, hingga pihak penerima di luar negeri. Kini, informasi tersebut dibatasi sehingga pemantauan semakin sulit dilakukan.
“Kenapa kejahatan sektor kehutanan terus berulang, salah satunya adalah data informasi atau tata kelola kita yang tidak cukup baik hari ini. Kalau saya katakan, ini buruk, karena data informasi sebagai salah satu instrumen tata kelola yang baik atau good governance tidak terbuka kepada publik di sektor kehutanan,” tutur Ichwan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengatakan, kebijakan satu peta (one map policy ) menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan ketidaksinkronan data penguasaan kawasan hutan. Data yang berbeda memunculkan klaim kepemilikan lahan yang tidak didukung bukti autentik.
Menurut Barita, ketidaksinkronan data tersebut diduga sengaja dipertahankan oleh oknum tertentu sehingga menyulitkan sinkronisasi dan keterbukaan informasi. Akibatnya, sejumlah korporasi di daerah merasa memiliki dokumen kepemilikan atau legalitas atas kawasan tertentu, meskipun keabsahan dokumen tersebut masih dipersoalkan.
Selain melalui sinkronisasi data, Satgas PKH juga menggunakan pendekatan ilmiah untuk mengurangi bias dalam identifikasi kawasan melalui teknologi citra satelit. Penggunaan teknologi tersebut dilakukan dengan tingkat ketelitian tertentu, termasuk skala perbandingan 1:50.000 sehingga pemetaan kawasan dapat dilakukan secara lebih akurat.
Identifikasi kawasan melalui citra satelit relatif lebih mudah dilakukan pada perkebunan kelapa sawit. Sawit yang telah lama tumbuh di suatu kawasan memungkinkan analisis mengenai usia tanaman hingga perkiraan produksinya. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri aktivitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan.
kearifan lokal masyarakat, khususnya di Papua dan sejumlah daerah lainnya, dapat menjadi sumber informasi penting mengenai keberadaan kekayaan alam di wilayah mereka.
Meski demikian, kata Barita, penelusuran terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan memiliki tantangan berbeda. Aktivitas pertambangan berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga keberadaan dan pengelolaannya tidak selalu mudah diidentifikasi melalui citra satelit.
Ia menambahkan, kearifan lokal masyarakat, khususnya di Papua dan sejumlah daerah lainnya, dapat menjadi sumber informasi penting mengenai keberadaan kekayaan alam di wilayah mereka. Pengetahuan masyarakat tersebut bahkan dapat diperkuat dengan penggunaan teknologi untuk mengidentifikasi potensi sumber daya alam.
Namun, informasi mengenai potensi tersebut terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara ilegal dengan mengatasnamakan pertambangan rakyat.
Barita menilai persoalan keterbukaan data kehutanan bukan terletak pada undang-undang, melainkan pada kebijakan dan kemauan pejabat untuk membuka informasi serta menerbitkan aturan yang mendukung transparansi. Kebijakan yang diambil pemerintah pun harus berpihak pada konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan korporasi.
“Itulah yang kita coba terobos bersama-sama agar pemerintah semakin terbuka dan semakin bisa berdialog serta berkomunikasi dengan semua elemen masyarakat. Tanpa itu, kapitalisme dan ekonomi biaya tinggi yang digunakan oleh korporasi dan seluruh elemen tersebut akan terus mendominasi ekonomi kita,” ungkap Barita.





