Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulatif di pasar modal Indonesia.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulatif di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor di tengah meningkatnya jumlah masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi pasar modal Indonesia.
"Tidak ada lagi ruang bagi praktik manipulatif di Pasar Modal Indonesia. Ini juga sekaligus menjadi sinyal bahwa OJK akan senantiasa hadir untuk melindungi kepentingan investor, menjaga integritas pasar, serta memastikan bahwa setiap investor memiliki kesempatan berinvestasi dengan aman dan terlindungi," ujarnya dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2026 Kamis (5/11/2026).
Dia mengungkapkan, sepanjang 2026 OJK telah mengenakan sanksi kepada 959 pihak dengan total denda mencapai Rp2,56 triliun. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya penegakan aturan di pasar modal.
Menurut Eddy, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi penting seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal domestik. Hingga 30 Oktober 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai 33,36 juta single investor identification (SID), bertambah sekitar 13 juta investor atau tumbuh 63,94 persen sepanjang tahun ini.
Pertumbuhan tersebut didominasi generasi muda dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. Dari sisi pemerataan, sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa, seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara, juga mencatatkan pertumbuhan investor tertinggi sepanjang tahun ini.
Selain itu, fungsi pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan juga diklaim tetap terjaga. Hingga 30 Oktober 2026, nilai penawaran umum tercatat mencapai Rp202,04 triliun, melampaui target sebesar Rp200 triliun. Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencapai 962 perusahaan.
"Data-data tersebut itu menunjukkan besarnya kepercayaan masyarakat dan ini merupakan amanah yang harus kita jaga bersama," ucapnya.
Untuk menjaga kepercayaan tersebut, Eddy menyebut bahwa OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya menjalankan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia sejak awal tahun.
Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan batas minimum free float menjadi 15 persen, memperkuat transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO), meningkatkan keterbukaan kepemilikan saham, serta mempertegas penegakan hukum. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2026 terkait rencana demutualisasi bursa efek.
"Tujuannya tentu saja diharapkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)





