JAKARTA, KOMPAS — Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta publik menghormati proses hukum terkait penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengajak semua pihak menunggu perkembangan yang sedang berjalan.
”Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu, ya,” kata Jokowi seusai menjadi saksi korban dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Hingga Kamis (5/11/2026), terdapat tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Polri 2021-2026, yang terakhir menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang terakhir menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada 2025-2026. Penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha. Selanjutnya pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan.
Terkuaknya kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan serta sejumlah pihak lainnya terus menjadi sorotan publik. Kasus itu juga memantik polemik di masyarakat. Terlebih, bersamaan dengan terkuaknya kasus tersebut muncul isu makar serta pengerahan pasukan TNI besar-besaran dari sejumlah daerah ke Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya dan tidak berhenti pada penegakan hukum internal semata. Sebab, keterlibatan mantan Kapolri yang terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dinilai sebagai alarm keras penyalahgunaan kekuasaan.
"Kasus ini bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis.
Kendati demikian, Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap serta memproses perkara ini secara obyektif. Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau pihak mana pun yang diduga melanggar hukum merupakan fondasi mendasar penegakan hukum yang berkeadilan.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar kasus ini diusut secara tuntas hingga mengetahui siapa auktor intelektualis, pihak yang memfasilitasi, serta motif di balik operasi tersebut. Jika benar instrumen formal penegakan hukum disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum, hal itu menjadi ancaman nyata; tidak hanya bagi presiden, tetapi juga masyarakat luas, aktivis, jurnalis, dan kelompok kritis.
Lebih jauh, SETARA Institute menyoroti langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil menggelar konferensi pers terkait perkara ini. Hendardi menilai langkah tersebut melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis dan masuk ke wilayah penegakan hukum yang bukan domainnya.
"Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional," tutur Hendardi.
Selain itu, SETARA Institute mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan eksternal, khususnya dari DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR didesak tidak tinggal diam dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kewenangan luar biasa institusi penegak hukum agar tidak mencederai privasi dan kebebasan sipil warga negara.
Menurut Hendardi, kasus ini harus menjadi momentum bagi percepatan transformasi Polri untuk membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Perangkat negara tidak boleh lagi menjadi alat untuk memata-matai atau mengintimidasi warga demi kepentingan politik kekuasaan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri ini kembali menguatkan dorongan agar Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyadapan segera dibahas.
RUU Penyadapan ini diharapkan dapat menjamin perlindungan seluruh warga negara dari praktik penyadapan ilegal. Pembahasannya ditargetkan dimulai pada Desember 2026, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026), mengatakan, RUU Penyadapan perlu kembali didorong. Hal ini terutama setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Kasus penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut, menurut Habiburokhman tersebut harus menjadi pelajaran untuk memperjelas mekanisme penyadapan sekaligus menjamin perlindungan privasi seluruh warga negara.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga, seluruh warga negara Indonesia,” ujar Habiburokhman.
Adapun, RUU Penyadapan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, DPR tengah menyiapkan naskah dan rancangan undang-undang tersebut.





